<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RUU Pilkada Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/ruu-pilkada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ruu-pilkada/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Aug 2024 15:43:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>RUU Pilkada Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ruu-pilkada/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 15:43:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2975</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/">Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Pembatalan terjadi usai rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut ditunda karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.</p>
<p>Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dinyatakan akan berlaku.</p>
<p>“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan karena tidak kuorum. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (22/8).</p>
<p>Dasco memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK. “Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK <em>judicial review</em> yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.</p>
<p>Diketahui pada Kamis pagi (22/8), DPR mengagendakan rapat paripurna. Di saat yang bersamaan, ribuan orang menggelar unjuk rasa di sejumlah kota di Indonesia untuk menolak RUU Pilkada yang dituding sebagai cara Presiden Jokowi untuk melanggengkan pengaruhnya pasca lengser pada 20 Oktober mendatang.</p>
<p>Protes masyarakat terhadap revisi UU Pilkada berlangsung serentak melalui penyebaran gambar “peringatan darurat”. Aksi demonstrasi dilakukan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang berlanjut dengan pembakaran ban dan pembobolan pagar gedung DPR.</p>
<p>Para demonstran beranggapan DPR ingin mengabaikan putusan MK yang menurunkan ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat dalam kontestasi Pilkada. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).</p>
<p>Diketahui, Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan, ambang batas pencalonan (<em>threshold</em>) Pilkada berada dalam kisaran 6,5-10% sesuai dengan jumlah penduduk. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024, ambang batas disebutkan hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.</p>
<p>Implikasinya, partai maupun koalisi partai yang memiliki kursi di DPRD harus memiliki setidaknya 20% kursi di dewan legislatif daerah (DPRD) atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.</p>
<p>Kedua, Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan, batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024 menyatakan, batas usia terendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dilantik.</p>
<p>Para pengunjuk rasa mengkritik DPR yang menyetujui persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat pelantikan, yang membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada November mendatang.</p>
<p>Diketahui, Kaesang genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga digadang-gadang sebagai kandidat potensial dalam dalam Pilkada Jawa Tengah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.</p>
<p>Keputusan MK yang final dan mengikat terkait usia minimal calon kepala daerah disinyalir telah mendiskualifikasi Kaesang dari pencalonan Pilkada Jawa Tengah. Putusan tersebut juga dianggap sebagai “angin segar” untuk menyetop Jokowi memperluas dinasti politiknya.</p>
<p>Pengamat Politik Ray Rangkuti berpandangan, DPR melaui Baleg berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan MK yang progresif. “Nampaknya, putusan DPR yang membatalkan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024, didesain untuk tidak jangka panjang. Tapi hanya kebutuhan sesaat, khususnya demi kebutuhan sepihak peserta pilkada 2024. Lebih khusus lagi demi memenuhi ambisi politik keluarga, kelompok atau blok politik oligarki,” kata Ray Rangkuti kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menyoroti dua hal terkait keputusan DPR membuka revisi UU Pilkada. Menurutnya, terlalu banyak bolong dan cacat dari putusan DPR baik ditinjau dari aspek prosedural maupun aspek subtansinya. “Dari tata cara pembuatan UU <em>ya </em>sampai pada substansi revisinya sendiri. DPR terlalu memaksakan putusan ini, meski, mungkin, mereka sadar bahwa akan banyak gugatan atas putusan DPR. Tapi semua sudah dihitung,” ujar Ray.</p>
<p>Kedua, substansi Putusan MK pada dasarnya, sangat menguntungkan parpol-parpol menengah ke bawah. Khususnya bagi Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan juga PPP. “Sebab putusan MK ini memberi jalan bagi kader mereka untuk diusung sendiri dalam pilkada tanpa harus selalu mengekor pada parpol-parpol besar. Dalam kata lain, mereka tidak akan selalu pengikut tapi juga bisa menjadi penentu calon,” tuturnya.</p>
<p>Karena itu, ia merasa heran jika parpol-parpol menengah justru menolak putusan MK dengan ketentuan tetap memberlakukan 20% kursi DPRD. “Itu artinya akan membuat mereka selamanya jadi pemain latar, yang kerjanya ikut sana, ikut sini. Dan akhirnya, akan sulit menaikan elektabilitas parpol mereka menembus lima besar,” papar Ray.</p>
<p>Menurutnya, revisi UU Pilkada yang digaungkan DPR berpotensi menaikkan suhu politik Indonesia. Apalagi kebijakan yang dipertontonkan wakil rakyat itu terasa sangat vulgar: menantang nurani dan akal sehat masyarakat. Situasi ini akan berdampak pada animo masyarakat mengikuti Pilkada 2024.</p>
<p>“Tentu, situasi ini akan dapat berdampak pada kemuraman warga menghadapi Pilkada. Bisa jadi, partisipasi pemilih akan menurun. Dan gerakan boikot Pilkada akan meningkat,” ucap Ray.</p>
<p>Selain itu, akan terjadi peningkatan sentimen negatif kepada Presiden Jokowi yang melekat dengan peristiwa politik akhir-akhir ini. Padahal masa bakti Jokowi hanya tinggal dua bulan lagi. “Jika situasinya akan seperti ini, sangat disayangkan, lengsernya Jokowi ditandai dengan berbagai protes politik, di sana sini. Saya tidak tau, apakah situasi ini yang memang dipilih Jokowi atau tidak,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/">Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Azeem Marhendra Amedi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[SETARA Institute]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2966</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/">Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang.</p>
<p>Persetujuan penggodokan revisi UU Pilkada mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.</p>
<p>Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi menyatakan, persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi UU Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota, merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024.</p>
<p>“Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas,” kata Azeem Mahendra dalam pernyataan yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Azeem menyebut, bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada. “Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.  Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan,” ujar Azeem.</p>
<p>Menurutnya, putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan <em>self executing</em>. “Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU. Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip <em>checks and balances</em>,” tutur Azeem.</p>
<p>Karena itu, SETARA Institute berpandangan, peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan Putusan MK telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (<em>constitutional leadership</em>) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi. “Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang<em> judicial supremacy</em> dalam menegakkan supremasi konstitusi,” katanya.</p>
<p>Dalam situasi kekacauan hukum ini, konstitusi dan MK tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat. “Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” papar Azeem.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/">Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Hukum Gaungkan Seruan Perlawanan Pembangkangan Konstitusi di Pilkada 2024</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 14:50:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bivitri Susanti]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[CALS]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2936</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/">Aktivis Hukum Gaungkan Seruan Perlawanan Pembangkangan Konstitusi di Pilkada 2024</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus ditengarai hendak mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dengan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.</p>
<p>Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti mengatakan, upaya pengabaian konstitusi dilakukan oleh para elite untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil. “Dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah,” kata Bivitri Susanti dalam keterangan yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Menurut Bivitri, pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden Jokowi dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan akan dieksekusi pada Rabu, 21 Agustus 2024.</p>
<p>Padahal pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.</p>
<p>“Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memeroleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk,” ujar Bivitri.</p>
<p>Di samping itu, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan 1 pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.</p>
<p>“Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon,” kata Bivitri.</p>
<p>“Presiden Jokowi beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” ia menambahkan.</p>
<p>Bivitri berpandangan, rezim yang otokratis kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah. Menurutnya, upaya mendelegitimasi Pilkada 2024 dilakukan sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.</p>
<p>“Presiden dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa (dengan Pemilu 2024) untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya, melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung,” tutur Bivitri.</p>
<p>Sementara itu, Anggota CALS, Violla Reininda mengatakan, pembangkangan konstitusi yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat. Karena itu, Constitutional and Administrative Law Society menyerukan tiga hal.</p>
<p>Pertama, presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;</p>
<p>Kedua, KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. “Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” tegas Violla.</p>
<p>CALS sendiri beranggotakan sejumlah pakar hukum dan kelompok aktivis. Mereka hadir menyerukan perlawanan terhadap pembangkangan konstitusi Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya yang mendelegitimasi Pilkada 2024. Aktivis yang tergabung di antaranya Aan Eko Widiarto, Alviani Sabillah, Violla Reininda, Bivitri Susanti, Denny Indrayana, Fadli Ramadhanil, Feri Amsari, Titi Anggraini, Zainal Arifin Mochtar, dan banyak lagi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/">Aktivis Hukum Gaungkan Seruan Perlawanan Pembangkangan Konstitusi di Pilkada 2024</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Batalkan Syarat Pilkada, DPR Menghadang, Berpotensi Tabrak Konstitusi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mk-batalkan-syarat-pilkada-dpr-menghadang-berpotensi-tabrak-konstitusi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mk-batalkan-syarat-pilkada-dpr-menghadang-berpotensi-tabrak-konstitusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 12:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[TB Hasanuddin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2930</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah syarat ambang batas...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mk-batalkan-syarat-pilkada-dpr-menghadang-berpotensi-tabrak-konstitusi/">MK Batalkan Syarat Pilkada, DPR Menghadang, Berpotensi Tabrak Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah syarat ambang batas (<em>parliamentary threshold</em>) dan syarat umur calon di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan MK tersebut antara lain putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 yang diketuk hakim MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.</p>
<p>MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).</p>
<p>Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan <em>threshold</em> pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.</p>
<p>Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk berlomba-lomba mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.</p>
<p>Dalam konteks Pilkada Jakarta 2024, putusan MK ini berpotensi mengubah konstelasi dan percaturan parpol dalam mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta tahun ini. Cagub Jakarta Anies Baswedan yang semula ditinggalkan sekutu politiknya NasDem dan PKS karena aksi “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju dinilai berpeluang maju di Pilkada 2024.</p>
<p>Sebab, berdasarkan putusan MK terbaru, <em>threshold</em> pencalonan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Atas putusan tersebut, PDIP yang tidak bisa mengusung siapapun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. Diketahui, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur di Pilkada Jakarta padahal partai banteng moncong putih mengantongi 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.</p>
<p>Selain ambang batas suara, MK juga menegaskan aturan batas usia untuk calon kepala daerah dalam Pilkada. MK menekankan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.</p>
<p>Putusan MK pada poin ini disebut bakal menutup jalan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, Kaesang dirumorkan bakal maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang yang juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara, penetapan pasangan calon KPU adalah 22 September.</p>
<p>**</p>
<p>Putusan hakim MK yang menggemparkan jagat politik Pilkada mendapatkan reaksi dari Senayan. Berselang satu hari dari putusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Pilkada di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.</p>
<p>Dalam sidang Panja revisi UU Pilkada tersebut, putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran<em> threshold</em> hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam rapat kerja yang kurun hanya 3 jam.</p>
<p>Sementara itu, pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur <em>threshold</em> 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. “Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.</p>
<p>Revisi Undang-Undang Pilkada dadakan yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Putusan MK soal pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai berpotensi melawan konstitusi.</p>
<p>Penentangan datang dari Fraksi PDIP. Anggota Baleg DPR dari PDIP TB Hasanuddin menilai hasil rapat Baleg DPR tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam RUU Pilkada bertentangan putusan MK. PDIP menilai proses kilat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR sebagai sesuatu yang dipaksakan.</p>
<p>“Tadi itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya langsung digedok. Nah, setelah itu tutup ya masuk kepada tahap berikutnya Timsin (Tim Sinkronisasi), <em>ya</em> sudah istirahat. Lalu kami (PDIP) minta untuk di-print (RUU Pilkada), setelah di-print itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.</p>
<p>TB Hasanuddin menilai ada perbedaan dari putusan MK dan yang disepakati Baleg dalam RUU Pilkada. Dari RUU Pilkada yang dibahas di Baleg, hanya partai yang tak punya kursi di parlemen yang dapat mencalonkan pasangan dalam Pilkada. Artinya, putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.</p>
<p>“Ini bertentangan dengan keputusan MK kalau keputusan MK itu ya untuk semua. Di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi begitu lah,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, PDIP akan tetap meminta RUU Pilkada sesuai dengan putusan MK. Karena itu, ia mewanti agar DPR tidak mengambil keputusan yang berpotensi melawan konstitusi. “Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati kita akan taat azas kepada keputusan MK,” kata TB Hasanuddin.</p>
<p>Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menegaskan, putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Karena itu, putusan tersebut sudah sangat jelas bisa diberlakukan untuk Pilkada 2024. Menurutnya, putusan MK yang mengubah syarat pencalonan di Pilkada 2024 tidak dapat dianulir lagi, baik melalui revisi undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).</p>
<p>“DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri. Tak hanya itu, DPR dan pemerintah, tidak boleh menginterpretasikan secara berbeda dengan apa yang telah menjadi keputusan MK. Sebab, putusan MK itu sudah sangat jelas dari sisi dalil maupun argumentasi hukum.</p>
<p>Menurutnya, sumber hukum tertinggi konstitusi RI, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan penjelasan utuh dan komprehensif bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 seharusnya langsung dieksekusi oleh penyelenggara negara, Karena dalam putusan tersebut tidak diberlakukan pengecualian bahwa penerapannya untuk Pilkada yang akan datang.</p>
<p>“Jadi kita perlu antisipasi dari sekarang bahwa ini tidak mungkin dilakukan (dianulir melalui Perppu atau RUU), tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mk-batalkan-syarat-pilkada-dpr-menghadang-berpotensi-tabrak-konstitusi/">MK Batalkan Syarat Pilkada, DPR Menghadang, Berpotensi Tabrak Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mk-batalkan-syarat-pilkada-dpr-menghadang-berpotensi-tabrak-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 16:23:23 by W3 Total Cache
-->