<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU migas Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/uu-migas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/uu-migas/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Nov 2024 23:36:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>UU migas Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/uu-migas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengelolaan Migas yang Konstitusional Perlu Dipercepat untuk Menghindari Pengelolaan SDA yang Inkonstitusional</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pengelolaan-migas-yang-konstitusional-perlu-dipercepat-untuk-menghindari-pengelolaan-sda-yang-inkonstitusional/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pengelolaan-migas-yang-konstitusional-perlu-dipercepat-untuk-menghindari-pengelolaan-sda-yang-inkonstitusional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2024 23:36:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[dirut pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kurtubi]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[UU migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4429</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Penggantian Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) oleh Menteri BUMN di tengah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengelolaan-migas-yang-konstitusional-perlu-dipercepat-untuk-menghindari-pengelolaan-sda-yang-inkonstitusional/">Pengelolaan Migas yang Konstitusional Perlu Dipercepat untuk Menghindari Pengelolaan SDA yang Inkonstitusional</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Penggantian Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) oleh Menteri BUMN di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Ketahananan Energi Nasional, adalah kurang tepat.</p>
<p>Mengingat fakta kondisi ketahanan energi yang sangat buruk telah terjadi selama bertahun-tahun hingga saat ini. Dimana negara sangat tergantung pada energi migas impor. Hal ini terjadi karena terus turunnya produksi migas dalam negeri sejak berlakunya UU No.22/2001 tentang Migas.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kurtubi-uu-migas-biang-kerok-produksi-turun-presiden-harus-terbitkan-perppu/">Kurtubi: UU Migas Biang Kerok Produksi Turun, Presiden Harus Terbitkan Perppu</a></span></h6>
</blockquote>
<p>UU Migas inilah yang terbukti menjadi biang kerok terjadinya produksi migas yang sangat rendah saat ini, yang sebaiknya harus terlebih dahulu dicabut dengan Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Karena Presiden sangat berhak dan berwenang untuk mencabut UU yang terbukti sangat merugikan negara dan belasan pasalnya berstatus inkonstitusional, selain <a href="https://dpr.go.id/">DPR RI</a> sudah berulang kali gagal melakukan revisi terhadap UU Migas No.22/2001 ini.</p>
<p>Sehingga tidak ada alasan yang rasional dan sah menurut hukum untuk tetap mempertahankan berlakunya UU Migas No.22/2001. Bukankah Presiden dan Menteri sudah bersumpah dan berjanji akan menghormati konstitusi.</p>
<p>Jika UU Migas No.22/2001 dicabut, maka otomatis pengelolaan migas kembali ke UU Migas No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971 yang dicabut oleh UU Migas No.22/2001. Dimana Pertamina bisa kembali sebagai pemegang kuasa pertambangan sekaligus sebagaI penanda tangan Kontrak Bagi Hasil &#8221; B to B&#8221; dengan semua investor Migas.</p>
<p>Pertamina yang akan kembali mencatat dan mengontrol secara efektif dan efisien semua biaya eksplorasi dan produksi dari semua investor migas untuk nantinya dikembalikan dalam bentuk Cost Recovery kepada investor setelah berproduksi.</p>
<p>Jelas sekali peran, posisi dan tugas Pertamina akan kembali sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan setelah UU Migas No.22/2001 dicabut. Pertamina pasca dicabutnya UU Migas No.22/2001, pasti akan membutuhkan Direktur Utama berikut Anggota Direksi dan Komisaris Utama berikut Anggota Komisaris, yang terdiri dari tenaga-tenaga kepercayaan Presiden Prabowo Subianto yang berpengalaman dan berkeahlian.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengelolaan-migas-yang-konstitusional-perlu-dipercepat-untuk-menghindari-pengelolaan-sda-yang-inkonstitusional/">Pengelolaan Migas yang Konstitusional Perlu Dipercepat untuk Menghindari Pengelolaan SDA yang Inkonstitusional</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pengelolaan-migas-yang-konstitusional-perlu-dipercepat-untuk-menghindari-pengelolaan-sda-yang-inkonstitusional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kurtubi: UU Migas Biang Kerok Produksi Turun, Presiden Harus Terbitkan Perppu</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kurtubi-uu-migas-biang-kerok-produksi-turun-presiden-harus-terbitkan-perppu/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kurtubi-uu-migas-biang-kerok-produksi-turun-presiden-harus-terbitkan-perppu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 13:50:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Kurtubi]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<category><![CDATA[UU migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4221</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tak ayal lagi bahwa sektor migas nasional telah salah kelola sejak hadirnya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kurtubi-uu-migas-biang-kerok-produksi-turun-presiden-harus-terbitkan-perppu/">Kurtubi: UU Migas Biang Kerok Produksi Turun, Presiden Harus Terbitkan Perppu</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Tak ayal lagi bahwa sektor migas nasional telah salah kelola sejak hadirnya Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang di-<em>endorse</em> oleh <a href="https://www.imf.org/en/Home">International Monetary Fund (IMF)</a> ketika terjadi krisis moneter tahun 1998.</p>
<p>Karena UU Migas sekarang ini, produksi Migas mengalami penurunan yang signifikan selama dua dekade. Investasi dan kegiatan eksplorasi menurun. Produksi minyak turun dari produksi tertinggi 1,7 juta barel per hari (bph) menjadi saat ini di bawah 600 ribu bph, level terendah dalam 50 tahun.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/impor-migas-gerus-neraca-perdagangan-indonesia/">Impor Migas Gerus Neraca Perdagangan Indonesia</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Kesalahan fatal dari para penyusun UU Migas adalah, <strong>pertama</strong> memindahkan wewenang pengelola Migas (Kuasa Pertambangan) dari perusahaan negara Pertamina, yang dibentuk dengan UU No.44/Prp/1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara.</p>
<p>Kuasa Pertambangan tersebut dipindahkan ke Menteri ESDM ketika itu. Padahal Menteri ESDM adalah pejabat Pemerintah yang tidak eligible atau tidak memenuhi syarat untuk mengelola langsung Migas dan sumber daya alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.</p>
<p>Karena Menteri ESDM/ Pemerintah hanya bisa menunjuk perusahaan/ pihak ketiga, seperti misalnya dalam kasus penunjukan British Petroleum untuk membangun Kilang LNG di Papua, dan menunjuk Inpex membangun kilang LNG di Masela yang tidak selesai-selesai selama bertahun-tahun.</p>
<p>Ketika UU Migas baru berusia satu tahun, lewat Majalah Tempo Edisi Oktiber 2002, saya sarankan agar UU Migas ini, dicabut selagi dampak negatifnya, masih pada tahap dini. Sejarah perminyakan mencatat bahwa yang telah terbukti membangun Kilang LNG di Arun Aceh dan di Bontang Kaltim dengan tanpa memakai dana APBN adalah Pertamina.</p>
<p>Kemudian kita ketahui produksi LNG dari Kilang LNG di Papua dijual murah oleh Menteri ESDM/ Pemerintah ke Fujian China dengan kontrak jangka panjang menggunakan formula harga jual yang salah.</p>
<p>Menyalahi Teori Ekonomi Energi dan tidak sesuai dengan formula harga jual LNG Arun dan Badak yang fair, yang dibangun oleh Pertamina. Dari kebijakan yang salah ini, Negara rugi puluhan triliun Rupiah. Sehingga tujuan pengelolaan sumber daya alam, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak pernah bisa tercapai.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/lagi-target-produksi-migas-semester-1-tahun-2024-gagal-target/">Lagi! Target Produksi Migas Semester 1 Tahun 2024 Gagal Target</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Kesalahan <strong>kedua</strong>, Tim Penyusun UU Migas minciptakan sistem pengelolaan migas yang sangat buruk dan tidak disukai investor. Karena membebani pajak dan pungutan semasa eksplorasi belum berproduksi, dan proses investasi yang ribet dan birokratik.</p>
<p>Keselahatan <strong>ketiga</strong>, UU Migas No.22/2001 lewat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU- X/2012 telah dicabut belasan pasal termasuk membubarkan BP Migas.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kurtubi-uu-migas-biang-kerok-produksi-turun-presiden-harus-terbitkan-perppu/">Kurtubi: UU Migas Biang Kerok Produksi Turun, Presiden Harus Terbitkan Perppu</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kurtubi-uu-migas-biang-kerok-produksi-turun-presiden-harus-terbitkan-perppu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 17:19:15 by W3 Total Cache
-->