Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Energi

Pengelolaan Migas yang Konstitusional Perlu Dipercepat untuk Menghindari Pengelolaan SDA yang Inkonstitusional

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Kurtubi. Perbesar

Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Kurtubi.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penggantian Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) oleh Menteri BUMN di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Ketahananan Energi Nasional, adalah kurang tepat.

Mengingat fakta kondisi ketahanan energi yang sangat buruk telah terjadi selama bertahun-tahun hingga saat ini. Dimana negara sangat tergantung pada energi migas impor. Hal ini terjadi karena terus turunnya produksi migas dalam negeri sejak berlakunya UU No.22/2001 tentang Migas.

Baca juga:
Kurtubi: UU Migas Biang Kerok Produksi Turun, Presiden Harus Terbitkan Perppu

UU Migas inilah yang terbukti menjadi biang kerok terjadinya produksi migas yang sangat rendah saat ini, yang sebaiknya harus terlebih dahulu dicabut dengan Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Karena Presiden sangat berhak dan berwenang untuk mencabut UU yang terbukti sangat merugikan negara dan belasan pasalnya berstatus inkonstitusional, selain DPR RI sudah berulang kali gagal melakukan revisi terhadap UU Migas No.22/2001 ini.

Sehingga tidak ada alasan yang rasional dan sah menurut hukum untuk tetap mempertahankan berlakunya UU Migas No.22/2001. Bukankah Presiden dan Menteri sudah bersumpah dan berjanji akan menghormati konstitusi.

Jika UU Migas No.22/2001 dicabut, maka otomatis pengelolaan migas kembali ke UU Migas No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971 yang dicabut oleh UU Migas No.22/2001. Dimana Pertamina bisa kembali sebagai pemegang kuasa pertambangan sekaligus sebagaI penanda tangan Kontrak Bagi Hasil ” B to B” dengan semua investor Migas.

Pertamina yang akan kembali mencatat dan mengontrol secara efektif dan efisien semua biaya eksplorasi dan produksi dari semua investor migas untuk nantinya dikembalikan dalam bentuk Cost Recovery kepada investor setelah berproduksi.

Jelas sekali peran, posisi dan tugas Pertamina akan kembali sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan setelah UU Migas No.22/2001 dicabut. Pertamina pasca dicabutnya UU Migas No.22/2001, pasti akan membutuhkan Direktur Utama berikut Anggota Direksi dan Komisaris Utama berikut Anggota Komisaris, yang terdiri dari tenaga-tenaga kepercayaan Presiden Prabowo Subianto yang berpengalaman dan berkeahlian.

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba