Maka ini bisa ditafsirkan menolak diterapkannya sistem tata kelola Batubara dan Mineral yang sesuai Konstitusi menggunakan sistem Kontrak Bagi Hasil yang menjamin perolehan negara harus lebih besar dari keuntungan investor dibidang batubara dan mineral. Dimana banyak oknum menteri dan pejabat tinggi negara dan atau keluarganya yang merangkap sebagai penambang batubara dan mineral
Dr. Kurtubi
-Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2014-2019







