Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Energi

Pengelolaan Migas yang Konstitusional Perlu Dipercepat untuk Menghindari Pengelolaan SDA yang Inkonstitusional

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Kurtubi. Perbesar

Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Kurtubi.

Tata kelola Migas yang didasarkan atas UU MIGAS No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971 adalah contoh sejarah satu-satunya dari tata kelola kekayaan sumber daya alam yang ada di dalam bumi Negara kita yang mengimplementasikan Pasal 33 konstitusi UUD 1945. Dan sudah terbukti berhasil menghasilkan Ketahaban Energi yang tangguh, berhasil membawa sektor migas menjadi sumber utama Penerimaan APBN dan devisa hasil ekspr, berhasil menghasilkan pertumbuhan ekonomi tertinggi mencapai 9,8%.

Dimana berdasarkan UU Pertamina No.8/1971, Pertamina dirancang sebagai Perusahaan Migas Nasional yang Terintegrasi dari Hulu sampai Hilir berkapasitas besar. Mengikuti struktur perusahaan monopoli alamiah (natural monopoly) dengan Average Total Cost (Rata-rata total biaya produksi) yang menurun sejalan dengan besarnya skala usaha.

Tetapi dengan ditetapkannya Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) terlebih dahulu oleh Menteri BUMN ketimbang mencabut UU Migas No.22/2001, patut dipertanyakan.

Apakah kebijakan ini bertujuan untuk melanggengkan ketergantungan pada migas impor? Dan sekaligus melanggengkan tata kelola SDA non migas/ minerba yang masih menggunakan sistem Konsesi dengan IUP dan Kontrak Karya.

Dengan menolak diterapkannya contoh tata kelola Migas yang pernah dikelola berdasarkan UU MIGAS No. 44/Prp/1960 dan UU Pertamina No. 8/1971 yang sesuai dengan Konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum