Tata kelola Migas yang didasarkan atas UU MIGAS No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971 adalah contoh sejarah satu-satunya dari tata kelola kekayaan sumber daya alam yang ada di dalam bumi Negara kita yang mengimplementasikan Pasal 33 konstitusi UUD 1945. Dan sudah terbukti berhasil menghasilkan Ketahaban Energi yang tangguh, berhasil membawa sektor migas menjadi sumber utama Penerimaan APBN dan devisa hasil ekspr, berhasil menghasilkan pertumbuhan ekonomi tertinggi mencapai 9,8%.
Dimana berdasarkan UU Pertamina No.8/1971, Pertamina dirancang sebagai Perusahaan Migas Nasional yang Terintegrasi dari Hulu sampai Hilir berkapasitas besar. Mengikuti struktur perusahaan monopoli alamiah (natural monopoly) dengan Average Total Cost (Rata-rata total biaya produksi) yang menurun sejalan dengan besarnya skala usaha.
Tetapi dengan ditetapkannya Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) terlebih dahulu oleh Menteri BUMN ketimbang mencabut UU Migas No.22/2001, patut dipertanyakan.
Apakah kebijakan ini bertujuan untuk melanggengkan ketergantungan pada migas impor? Dan sekaligus melanggengkan tata kelola SDA non migas/ minerba yang masih menggunakan sistem Konsesi dengan IUP dan Kontrak Karya.
Dengan menolak diterapkannya contoh tata kelola Migas yang pernah dikelola berdasarkan UU MIGAS No. 44/Prp/1960 dan UU Pertamina No. 8/1971 yang sesuai dengan Konstitusi Pasal 33 UUD 1945.







