Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Energi

Taipan Minyak Singapura Dijatuhi Hukuman 17,5 Tahun Penjara

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Peradilan (Doc. iStock) Perbesar

Ilustrasi Peradilan (Doc. iStock)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Taipan minyak Singapura Lim Oon Kuin telah dijatuhi hukuman 17,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singapura karena menipu HSBC Holdings Plc. Ia didakwa melakukan pemalsuan dalam kasus yang telah mengguncang komunitas perdagangan komoditas Singapura dan menyebabkan bank-bank menanggung kerugian besar.

Hakim Toh Han Li mengatakan di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (18/11) bahwa hukuman yang menimbulkan efek jera diperlukan bagi Lim Oon Kuin. Ia menghadapi lebih dari 100 dakwaan dan dihukum atas dua dakwaan penipuan terhadap HSBC dan satu dakwaan karena dianggap terlibat dan bersekongkol melakukan pemalsuan.

Dilansir Bloomberg, lelaki yang dikenal sebagai OK Lim, pendiri kerajaan perdagangan komoditas Hin Leong Trading berusia 82 tahun itu dihukum awal tahun ini.

Pada puncaknya, Hin Leong adalah salah satu pemasok solar dan bahan bakar pengiriman terbesar di Asia. Kehancurannya menyusul serangkaian skandal termasuk runtuhnya Noble Group Ltd. dan kebangkrutan Agritrade International Pte.

Dalam kasus perdata terpisah, OK Lim dan anak-anaknya sepakat pada September 2024 untuk membayar US$3,6 miliar kepada likuidator Hin Leong dan kreditor HSBC, dan mengatakan mereka akan melanjutkan dengan pengajuan kebangkrutan.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim Toh Han Li mengatakan pelanggaran yang dilakukan Lim melibatkan uang yang sangat besar dibandingkan dengan kasus-kasus penipuan lain di Singapura.

Ia mengatakan bahwa perilaku Lim memengaruhi layanan keuangan Singapura. Karena itu, hukuman jera diperlukan untuk mencegah pelanggaran merembes ke dalam ekosistem keuangan, yang dapat menyebabkan perbankan memberlakukan aturan yang lebih ketat atau menarik layanan pembiayaan perdagangan mereka sepenuhnya.

Li juga setuju dengan jaksa penuntut bahwa pelanggaran yang dilakukan Lim berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri perdagangan minyak di Singapura.

“Menurut penilaian saya, pelanggaran (Lim) berpotensi berdampak pada sektor bunkering dan perdagangan minyak karena (Hin Leong) adalah salah satu pemain terbesar di industri ini dan pelanggaran tersebut melibatkan penipuan pembiayaan perdagangan oleh (Hin Leong) terhadap lembangan keuangan dalam perdagangan minyak,” ujar hakim.

Namun, hakim menunjukkan bahwa Lim tidak secara pribadi mendapatkan keuntungan dari aksi penipuan itu, namun melakukannya untuk mencegah margin call dan memperbaiki situasi arus kas.

Dikarenakan Lim tidak melakukan pelanggaran karena keserakahan pribadi, Li tidak setuju dengan jaksa penuntut bahwa Lim seharusnya mendapatkan hukuman penjara maksimum 10 tahun untuk masing-masing dari dua dakwaan penipuannya.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update