Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

Energi

Taipan Minyak Singapura Dijatuhi Hukuman 17,5 Tahun Penjara

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Peradilan (Doc. iStock) Perbesar

Ilustrasi Peradilan (Doc. iStock)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Taipan minyak Singapura Lim Oon Kuin telah dijatuhi hukuman 17,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singapura karena menipu HSBC Holdings Plc. Ia didakwa melakukan pemalsuan dalam kasus yang telah mengguncang komunitas perdagangan komoditas Singapura dan menyebabkan bank-bank menanggung kerugian besar.

Hakim Toh Han Li mengatakan di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (18/11) bahwa hukuman yang menimbulkan efek jera diperlukan bagi Lim Oon Kuin. Ia menghadapi lebih dari 100 dakwaan dan dihukum atas dua dakwaan penipuan terhadap HSBC dan satu dakwaan karena dianggap terlibat dan bersekongkol melakukan pemalsuan.

Dilansir Bloomberg, lelaki yang dikenal sebagai OK Lim, pendiri kerajaan perdagangan komoditas Hin Leong Trading berusia 82 tahun itu dihukum awal tahun ini.

Pada puncaknya, Hin Leong adalah salah satu pemasok solar dan bahan bakar pengiriman terbesar di Asia. Kehancurannya menyusul serangkaian skandal termasuk runtuhnya Noble Group Ltd. dan kebangkrutan Agritrade International Pte.

Dalam kasus perdata terpisah, OK Lim dan anak-anaknya sepakat pada September 2024 untuk membayar US$3,6 miliar kepada likuidator Hin Leong dan kreditor HSBC, dan mengatakan mereka akan melanjutkan dengan pengajuan kebangkrutan.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim Toh Han Li mengatakan pelanggaran yang dilakukan Lim melibatkan uang yang sangat besar dibandingkan dengan kasus-kasus penipuan lain di Singapura.

Ia mengatakan bahwa perilaku Lim memengaruhi layanan keuangan Singapura. Karena itu, hukuman jera diperlukan untuk mencegah pelanggaran merembes ke dalam ekosistem keuangan, yang dapat menyebabkan perbankan memberlakukan aturan yang lebih ketat atau menarik layanan pembiayaan perdagangan mereka sepenuhnya.

Li juga setuju dengan jaksa penuntut bahwa pelanggaran yang dilakukan Lim berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri perdagangan minyak di Singapura.

“Menurut penilaian saya, pelanggaran (Lim) berpotensi berdampak pada sektor bunkering dan perdagangan minyak karena (Hin Leong) adalah salah satu pemain terbesar di industri ini dan pelanggaran tersebut melibatkan penipuan pembiayaan perdagangan oleh (Hin Leong) terhadap lembangan keuangan dalam perdagangan minyak,” ujar hakim.

Namun, hakim menunjukkan bahwa Lim tidak secara pribadi mendapatkan keuntungan dari aksi penipuan itu, namun melakukannya untuk mencegah margin call dan memperbaiki situasi arus kas.

Dikarenakan Lim tidak melakukan pelanggaran karena keserakahan pribadi, Li tidak setuju dengan jaksa penuntut bahwa Lim seharusnya mendapatkan hukuman penjara maksimum 10 tahun untuk masing-masing dari dua dakwaan penipuannya.

[red]

Berita Terbaru

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)
Populer Berita Energi