Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Hukum

Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Warga Bermain Judi Online (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

Ilustrasi Warga Bermain Judi Online (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polisi mengungkap bandar atau pemilik situs judi online (judol) menyetor uang sebesar Rp23 juta-Rp24 juta per bulan agar website milik mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut terkuak setelah polisi menangkap HE yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online ‘Keris123’.

Dalam menjalankan bisnis judolnya, HE berkomunikasi dengan tersangka MN. Diketahui, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, termasuk pegawai Komdigi.

“Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23.000.000 sampai Rp24.000.000 per web per bulan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.

Di sisi lain, HE juga diketahui berperan sebagai agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin website mereka aman dari pemblokiran. HE mengklaim punya “orang dalam” di Komdigi yang bisa mengatur pemblokiran situs judi online.

Dalam aksinya tersebut, HE lagi-lagi bekerja sama dengan MN. Polisi menyebut, tersangka HE mendapat komisi jutaan rupiah dari aksinya ini.

“Dia (HE) mendapat komisi Rp2 juta-Rp4 juta sebulan,” ucap Kombes Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Dari belasan tersangka, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta US$183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi