Menu

Dark Mode
OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi

Hukum

Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Warga Bermain Judi Online (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

Ilustrasi Warga Bermain Judi Online (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polisi mengungkap bandar atau pemilik situs judi online (judol) menyetor uang sebesar Rp23 juta-Rp24 juta per bulan agar website milik mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut terkuak setelah polisi menangkap HE yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online ‘Keris123’.

Dalam menjalankan bisnis judolnya, HE berkomunikasi dengan tersangka MN. Diketahui, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, termasuk pegawai Komdigi.

“Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23.000.000 sampai Rp24.000.000 per web per bulan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.

Di sisi lain, HE juga diketahui berperan sebagai agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin website mereka aman dari pemblokiran. HE mengklaim punya “orang dalam” di Komdigi yang bisa mengatur pemblokiran situs judi online.

Dalam aksinya tersebut, HE lagi-lagi bekerja sama dengan MN. Polisi menyebut, tersangka HE mendapat komisi jutaan rupiah dari aksinya ini.

“Dia (HE) mendapat komisi Rp2 juta-Rp4 juta sebulan,” ucap Kombes Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Dari belasan tersangka, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta US$183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum