Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Warga Bermain Judi Online (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

Ilustrasi Warga Bermain Judi Online (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polisi mengungkap bandar atau pemilik situs judi online (judol) menyetor uang sebesar Rp23 juta-Rp24 juta per bulan agar website milik mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut terkuak setelah polisi menangkap HE yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online ‘Keris123’.

Dalam menjalankan bisnis judolnya, HE berkomunikasi dengan tersangka MN. Diketahui, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, termasuk pegawai Komdigi.

“Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23.000.000 sampai Rp24.000.000 per web per bulan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.

Di sisi lain, HE juga diketahui berperan sebagai agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin website mereka aman dari pemblokiran. HE mengklaim punya “orang dalam” di Komdigi yang bisa mengatur pemblokiran situs judi online.

Dalam aksinya tersebut, HE lagi-lagi bekerja sama dengan MN. Polisi menyebut, tersangka HE mendapat komisi jutaan rupiah dari aksinya ini.

“Dia (HE) mendapat komisi Rp2 juta-Rp4 juta sebulan,” ucap Kombes Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Dari belasan tersangka, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta US$183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum