Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut, Meirizka menjadi tersangka usai diperiksa serta ditemukannya bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.
“Sehingga penyidik meningkatkan status ibu terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 4 November 2024.
Abdul Qohar membeberkan peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar menjelaskan, dalam kasus tersebut, Meirizka memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.
Awalnya, Meirizka menghubungi Lisa Rahmat (LR) agar bersedia menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan. “Ibu Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan Ronald Tannur pernah satu sekolah, jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya.
Qohar mengungkap, Meirizka dan Lisa melakukan pertemuan pada 5 Oktober 2023, dan berlanjut pada 6 Oktober 2023.
“Dalam pertemuan itu, LR menyampaikan ke tersangka MW, ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” katanya.
Dalam hal ini, Lisa dan Meirizka menyepakati bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur, berasal dari Meirizka. “Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dahulu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” tutur Qohar.
Menurut penuturannya, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar. “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” Qohar menambahkan.
Diketahui, kasus suap tersebut juga melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.
Dalam kasus tersebut Zarof mengenalkan Lisa Rahmat, dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya berinisial R. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur.
[red]