Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Politik

The Habibie Center Serukan KPU dan DPR Eksekusi Putusan MK

Avatarbadge-check


					Rapat Paripurna DPR Membahas Pengesahan RUU Pilkada (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

Rapat Paripurna DPR Membahas Pengesahan RUU Pilkada (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga pemikir (think thank) independen yang berkontribusi memajukan modernisasi dan demokratisasi di Indonesia, The Habibie Center mengeluarkan pernyataan sikap terhadap polemik Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Diketahui, kehebohan di ruang publik terjadi dipicu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak, merespon keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Pengabaian putusan MK oleh DPR terkait usia calon kepala daerah dan penetapan threshold bagi partai politik untuk mengajukan calonnya, mendapat kritik tajam di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. Ada dua hal yang dipersoalkan dalam polemik UU Pilkada. Pertama, syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Kedua, threshold bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.

“Sikap DPR RI terhadap keputusan MK ini menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. Mencermati berbagai fenomena yang menunjukkan upaya penghancuran demokrasi di Indonesia, di mana polemik terkait revisi UU Pilkada telah ikut menambah bukti kegentingan kondisi negara,” tulis The Habibie Center dalam pernyataan sikapnya.

Lembaga yang dipimpin Ilham Akbar Habibie sebagai Ketua Dewan Pembina mengeluarkan enam pernyataan sikap sebagai berikut.

Pertama, The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR RI seharusnya bersifat konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, revisi UU Pilkada terkait perubahan persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik tidak memiliki dasar-dasar yang dapat diterima secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tanpa urgensi yang menekan.

Kedua, The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertentangan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 dan merefleksikan pengabaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Ketiga, The Habibie Center menegaskan bahwa putusan MK adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, sehingga secara tegas menolak revisi UU Pilkada yang bersifat inkonstitusional.

Keempat, The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang inkonstitusional dapat menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa akan datang.

Kelima, The Habibie Center menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menolak agenda revisi UU Pilkada dan praktek-praktek penyelenggaraan negara lainnya yang bersifat anti demokrasi.

Keenam, The Habibie Center menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

[red]

Berita Terbaru

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi