Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

The Habibie Center Serukan KPU dan DPR Eksekusi Putusan MK

Avatarbadge-check


					Rapat Paripurna DPR Membahas Pengesahan RUU Pilkada (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

Rapat Paripurna DPR Membahas Pengesahan RUU Pilkada (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga pemikir (think thank) independen yang berkontribusi memajukan modernisasi dan demokratisasi di Indonesia, The Habibie Center mengeluarkan pernyataan sikap terhadap polemik Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Diketahui, kehebohan di ruang publik terjadi dipicu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak, merespon keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Pengabaian putusan MK oleh DPR terkait usia calon kepala daerah dan penetapan threshold bagi partai politik untuk mengajukan calonnya, mendapat kritik tajam di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. Ada dua hal yang dipersoalkan dalam polemik UU Pilkada. Pertama, syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Kedua, threshold bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.

“Sikap DPR RI terhadap keputusan MK ini menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. Mencermati berbagai fenomena yang menunjukkan upaya penghancuran demokrasi di Indonesia, di mana polemik terkait revisi UU Pilkada telah ikut menambah bukti kegentingan kondisi negara,” tulis The Habibie Center dalam pernyataan sikapnya.

Lembaga yang dipimpin Ilham Akbar Habibie sebagai Ketua Dewan Pembina mengeluarkan enam pernyataan sikap sebagai berikut.

Pertama, The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR RI seharusnya bersifat konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, revisi UU Pilkada terkait perubahan persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik tidak memiliki dasar-dasar yang dapat diterima secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tanpa urgensi yang menekan.

Kedua, The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertentangan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 dan merefleksikan pengabaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Ketiga, The Habibie Center menegaskan bahwa putusan MK adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, sehingga secara tegas menolak revisi UU Pilkada yang bersifat inkonstitusional.

Keempat, The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang inkonstitusional dapat menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa akan datang.

Kelima, The Habibie Center menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menolak agenda revisi UU Pilkada dan praktek-praktek penyelenggaraan negara lainnya yang bersifat anti demokrasi.

Keenam, The Habibie Center menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum