Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

TNI di Pusaran Supremasi Sipil

Avatarbadge-check


					reformasi TNI. Perbesar

reformasi TNI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sikap kecurigaan terhadap TNI, nampaknya telah terkristalisasi menjadi budaya politik sipil yang disebabkan oleh dosa politik masa lalu. Vonis politik terhadap TNI, mendesak TNI harus dieliminasi dari tatanan supremasi sipil.

TNI dianalogikan bagai penderita penyakit kusta, harus diasingkan agar tidak menulari penyakit mematikan. Sindrom TNI di kalangan sipil, tanpa disadari telah menjadi titik lemah dalam kehidupan berbangsa bernegara.

TNI sebagai salah satu pilar penyanggah kedaulatan negara, secara sistematik terus menerus digerus, dengan dalih issue demokrasi dan hak asasi manusia. Padahal prasarat kuatnya pondasi demokrasi, harus disertai dengan kuatnya militer sebagai salah satu pilar penyanggah kedaulatan negara.

Reformasi TNI yang cenderung menjadi ajang balas dendam sipil,untuk memasung peran TNI, telah memberi implikasi strategis, terhadap upaya memperkokoh system pertahanan dan keamanan nasional yang berbasis pada kekuatan rakyat semesta.

Bagaimana mungkin TNI dapat menyiapkan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam konsep sishankamrata, ketika TNI harus dipisahkan dari rakyat, sehingga TNI kehilangan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional.

Reformasi TNI sebagai tuntutan teori demokrasi dan hak asasi manusia berdasarkan nilai-nilai barat, sesungguhnya telah mencabut TNI dari akar sejarahnya yang berasal dari rakyat. Berbeda dengan sejarah militer negara-negara barat yang berasal dari tentara bayaran.

Di awal pemerintahan Prabowo, kembali dibahas di DPR tentang revisi UU TNI No 34 Tahun 2004 yang meliputi tiga isu penting diantaranya tugas pokok TNI, jabatan sipil yang diisi tentara aktif dan masa pensiun TNI, ternyata telah menuai kritik dari berbagai elemen sipil dan organisasi penggiat HAM.

Dengan tudingan bangkitnya kembali dwi fungsi TNI dan kemunduran reformasi TNI. Jika diamati tanpa dilandasi rasa dendam masa lalu, revisi UU TNI sama sekali tidak dikemas oleh niat politik, untuk membangun pemerintahan diktator militer, tetapi justru dalam rangka mengoptimalisasi peran TNI. Untuk mendukung pemerintahan sipil yang tengah dihadapkan oleh krisis tata kelola kehidupan berbangsa bernegara dan melemahnya nilai nasionalisme bangsa ini

Pada era pemerintahan Jokowi selama dua periode, sebagai simbol kebangkitan supremasi sipil, harus diakui Indonesia mengalami masa suram, akibat kerusakan di hampir semua sendi kehidupan rakyat.

Bahkan Indonesia dihadapkan oleh rongrongan penetrasi ideologi asing yang merusak nilai-nilai persatuan dan mengancam kewibawaan kedaulatan negara. Kerusakan yang massif melebihi kerusakan akibat rezim orde baru yang berkuasa selama 30 tahun.

Dihadapkan oleh carut marut tata kelola negara dibawah dominasi kekuasaan sipil dan muncul tuntutan rakyat agar TNI mengambil alih kekuasaan secara demokrasi, seharusnya menjadi momentum bagi TNI untuk melakukan “kudeta demokrasi”.

Tetapi TNI tetap teguh menjunjung tinggi sikap politik yang tunduk pada keputusan politik negara. Hal ini membuktikan reformasi TNI terus berjalan on the track yang patut mendapat apresiasi kalangan sipil.

Sikap paranoid terhadap TNI yang didasarkan oleh dendam masa lalu, jangan-jangan hanya untuk menutupi kelemahan sipil yang mengakibatkan reformasi terancam gagal.

Apalagi penggunaan stigma TNI pelaku pelanggar HAM dan merusak demokrasi, sementara orde reforamsi sebagai era supremasi sipil, justru melahirkan otoritarianism sipil yang mengangkangi konstitusi dan melecehkan demokrasi.

TNI selama ini tidak hanya memiliki tanggung jawab mengemban HAM, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi bangsa (right of nation) sebagaimana termaktub pada kalimat pertama pembukaan UUD 45, dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dan menjadikan Indonesia mampu berdiri sejajar dengan bangsa bangsa lain di dunia.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini