Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Hukum

Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 – 2023

Avatarbadge-check


					Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno Perbesar

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong menggugat status tersangkanya atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Menyikapi putusan ini, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya tidak hanya menyasar periode Tom Lembong 2015 – 2016. Tetapi juga dugaan korupsi impor gula dari 2016 – 2023.

Baca juga:
Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong

“Kegiatan yang kita lakukan, yang kita periksa ini mulai dari 2015 – 2023. Ini (kasus Tom Lembong) yang awal. Tolong kami dikasih kesempatan membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu. Akan kita lakukan seperti itu,” ujarnya di PN Jaksel, (26/11).

Menurutnya, korps Adhyaksa akan terus mendalami dugaan korupsi impor gula 2015 – 2023 dengan mencari alat bukti. “Tentunya nanti akan berdasarkan alat bukti yang ada. Karena memang aturannya harus seperti itu,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta mengatakan, penyelidikan perkara dugaan korupsi impor gula dimulai sejak tahun 2023. Karena itu pihaknya membutuhkan waktu untuk mengungkap impor gula ilegal sepanjang 2015 – 2023.

“Penanganan perakara ini 2015 – 2023. Makanya saya minta dukung kami, sabar, ayo kita kawal perakara. Menyelidikan, pengumpulan fakta-fakta. Nggak ada kaitannya dengan politik,” ujarnya.

Sutikno juga menghimbau kepada kementerian terkait tidak lagi melakukan impor ilegal. Dia meminta agar kementerian melakukan tata kelola sesuai regulasi.

“Segera dihentikanlah impor-impor ilegal seperti ini. Perbaiki tata kelola. Agar tujuan negara ini segera tercapai. Apa itu, salah satunya mensejahterakan rakyat. Melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi