Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Hukum

Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 – 2023

Avatarbadge-check


					Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno Perbesar

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong menggugat status tersangkanya atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Menyikapi putusan ini, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya tidak hanya menyasar periode Tom Lembong 2015 – 2016. Tetapi juga dugaan korupsi impor gula dari 2016 – 2023.

Baca juga:
Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong

“Kegiatan yang kita lakukan, yang kita periksa ini mulai dari 2015 – 2023. Ini (kasus Tom Lembong) yang awal. Tolong kami dikasih kesempatan membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu. Akan kita lakukan seperti itu,” ujarnya di PN Jaksel, (26/11).

Menurutnya, korps Adhyaksa akan terus mendalami dugaan korupsi impor gula 2015 – 2023 dengan mencari alat bukti. “Tentunya nanti akan berdasarkan alat bukti yang ada. Karena memang aturannya harus seperti itu,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta mengatakan, penyelidikan perkara dugaan korupsi impor gula dimulai sejak tahun 2023. Karena itu pihaknya membutuhkan waktu untuk mengungkap impor gula ilegal sepanjang 2015 – 2023.

“Penanganan perakara ini 2015 – 2023. Makanya saya minta dukung kami, sabar, ayo kita kawal perakara. Menyelidikan, pengumpulan fakta-fakta. Nggak ada kaitannya dengan politik,” ujarnya.

Sutikno juga menghimbau kepada kementerian terkait tidak lagi melakukan impor ilegal. Dia meminta agar kementerian melakukan tata kelola sesuai regulasi.

“Segera dihentikanlah impor-impor ilegal seperti ini. Perbaiki tata kelola. Agar tujuan negara ini segera tercapai. Apa itu, salah satunya mensejahterakan rakyat. Melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Populer Berita Energi