Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

Viral Protes “Peringatan Darurat”, Suara Rakyat Jangan Dibungkam!

Avatarbadge-check


					Usman Hamid (Doc. Detik) Perbesar

Usman Hamid (Doc. Detik)

Jakarta, Indonesiawatch – Sehari terakhir, tepatnya pada Rabu (21/8), lini masa media sosial dihebohkan dengan kemunculan gambar burung Garuda berwarna biru tua dengan tulisan “Peringatan Darurat”. Simbol negara Garuda Pancasila yang biasanya identik dengan warna merah dan emas ini, kini disulap “murung” menjadi representasi kekhawatiran publik terhadap kondisi demokrasi Indonesia.

Diketahui, Garuda Pancasila warna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol perlawanan masyarakat setelah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Revisi UU Pilkada tersebut dianggap mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Amnesty International Indonesia turut menanggapi seruan #peringatandarurat yang diviralkan oleh sejumlah kalangan dalam menanggapi sikap politik DPR RI yang menganulir putusan MK. “Tiap-tiap orang berhak untuk mengutarakan pandangannya secara damai terhadap situasi negara, termasuk aksi protes yang dilakukan mahasiswa,” ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiawatch.id pada Rabu, 22 Agustus 2024.

Menurutnya, suara protes masyarakat melalui simbol terhadap perilaku elite politik merupakan hal yang wajar dan sah dalam demokrasi. “Protes terhadap kebijakan negara ataupun perilaku elit politik adalah hal yang wajar, sah, dan dijamin dalam hukum internasional hak asasi manusia. Jangan direpresi,” kata Usman.

Usman mengkritisi apabila kemunculan Garuda Biru menjadi objek yang dipersoalkan penguasa dan lembaga penegak hukum. Masyarakat yang memviralkan gambar tersebut di lini massa media sosial karena kepeduliannya terhadap negara tidak seharusnya diburu atau diuntit penegak hukum.

“Kekerasan negara hanya memperburuk kondisi hak asasi manusia. Kita bisa lihat kembali aksi mahasiswa dan pelajar dalam aksi #reformasidikorupsi tahun 2019 dan aksi #tolakUUCiptaKerja. Akibatnya, sejumlah mahasiswa tewas dan ratusan ditangkap,” ucap Usman.

Ia mengingatkan, protes adalah representasi ruang sipil yang harus dijamin negara. Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip dasar hak asasi manusia seperti kebebasan berekspresi dan berserikat, termasuk beroposisi. “Ruang sipil yang bebas, tanpa ancaman dan penghukuman sangat diperlukan untuk bisa membuka akses bagi keadilan,” katanya.

Karena itu, Amnesty International mendesak negara agar tidak memakai kekerasan dan kekuatan berlebihan lainnya dalam menanggapi protes damai mahasiswa dan masyarakat. “Gas air mata, meriam air, maupun tongkat secara serampangan sering dilakukan oleh aparat dalam menanggapi protes-protes damai sebelumnya. Hal ini tidak boleh terulang,” ujar Usman.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum