Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Politik

Viral Protes “Peringatan Darurat”, Suara Rakyat Jangan Dibungkam!

Avatarbadge-check


					Usman Hamid (Doc. Detik) Perbesar

Usman Hamid (Doc. Detik)

Jakarta, Indonesiawatch – Sehari terakhir, tepatnya pada Rabu (21/8), lini masa media sosial dihebohkan dengan kemunculan gambar burung Garuda berwarna biru tua dengan tulisan “Peringatan Darurat”. Simbol negara Garuda Pancasila yang biasanya identik dengan warna merah dan emas ini, kini disulap “murung” menjadi representasi kekhawatiran publik terhadap kondisi demokrasi Indonesia.

Diketahui, Garuda Pancasila warna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol perlawanan masyarakat setelah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Revisi UU Pilkada tersebut dianggap mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Amnesty International Indonesia turut menanggapi seruan #peringatandarurat yang diviralkan oleh sejumlah kalangan dalam menanggapi sikap politik DPR RI yang menganulir putusan MK. “Tiap-tiap orang berhak untuk mengutarakan pandangannya secara damai terhadap situasi negara, termasuk aksi protes yang dilakukan mahasiswa,” ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiawatch.id pada Rabu, 22 Agustus 2024.

Menurutnya, suara protes masyarakat melalui simbol terhadap perilaku elite politik merupakan hal yang wajar dan sah dalam demokrasi. “Protes terhadap kebijakan negara ataupun perilaku elit politik adalah hal yang wajar, sah, dan dijamin dalam hukum internasional hak asasi manusia. Jangan direpresi,” kata Usman.

Usman mengkritisi apabila kemunculan Garuda Biru menjadi objek yang dipersoalkan penguasa dan lembaga penegak hukum. Masyarakat yang memviralkan gambar tersebut di lini massa media sosial karena kepeduliannya terhadap negara tidak seharusnya diburu atau diuntit penegak hukum.

“Kekerasan negara hanya memperburuk kondisi hak asasi manusia. Kita bisa lihat kembali aksi mahasiswa dan pelajar dalam aksi #reformasidikorupsi tahun 2019 dan aksi #tolakUUCiptaKerja. Akibatnya, sejumlah mahasiswa tewas dan ratusan ditangkap,” ucap Usman.

Ia mengingatkan, protes adalah representasi ruang sipil yang harus dijamin negara. Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip dasar hak asasi manusia seperti kebebasan berekspresi dan berserikat, termasuk beroposisi. “Ruang sipil yang bebas, tanpa ancaman dan penghukuman sangat diperlukan untuk bisa membuka akses bagi keadilan,” katanya.

Karena itu, Amnesty International mendesak negara agar tidak memakai kekerasan dan kekuatan berlebihan lainnya dalam menanggapi protes damai mahasiswa dan masyarakat. “Gas air mata, meriam air, maupun tongkat secara serampangan sering dilakukan oleh aparat dalam menanggapi protes-protes damai sebelumnya. Hal ini tidak boleh terulang,” ujar Usman.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update