Jakarta, Indonesiawatch.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran atau SE terkait pemberhentian sementara pendistribusian bantuan sosial (bansos) hingga penyelenggaraan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
Bima Arya menyebut, ketentuan tersebut akan diedarkan pada pertengahan November ini dan akan berlaku di seluruh wilayah. “Ya, besok surat edarannya akan diedarkan. Tidak (diberikan), bansos ditunda sampai selesai Pilkada. Seluruh Indonesia,” kata Bima Arya dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 November 2024.
Mantan Wali Kota Bogor tersebut menyatakan, terdapat pengecualian pendistribusian bansos itu. Dirinya menyebut, bansos tetap diedarkan bagi daerah yang terdampak bencana. “Yang kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, kan ada letusan di Flores Timur itu ya, kalau yang lain ditunda dulu,” ujar Bima.
Bima tidak merinci bansos jenis apa saja yang bisa disalurkan ke daerah bencana. Ia menyebut, ketentuan tersebut akan dikeluarkan tertulis. “Semuanya (jenis bansos), kan biasanya ada bahan pokok, lain-lain, tentu nanti kalau ada hal-hal yang kemudian menjadi pertanyaan, kita akan koordinasikan lagi. Tapi substansinya adalah seperti itu, pengecuali hanya pada daerah bencana. Besok surat edaran resmi diedarkan,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, penghentian bansos ini dilakukan sampai Pilkada selesai pada 27 November 2024. Bansos akan diberikan lagi sehari setelahnya. “Setelah tahapan pilkada, setelah tanggal 27,” imbuhnya.
[red]