Jakarta, Indonesiawatch.id – Pekan ini publik dihebohkan terkait pro-kontra pembahasan Undang-Undang (UU) TNI, yakni Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski demikian perubahan UU TNI dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengamat militer Wibisono mengatakan, bahwa dalam draft Pasal 53 RUU TNI, pengaturan usia pensiun diubah menjadi: “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun”. Selain usia pensiun yang diubah, dalam draft tersebut juga tentang perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.
“Saya melihat ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Wibisono.
“Sekarang ada di tambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI di situ,” ucap Wibi.
Ia menambahkan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya, 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri, jadi kalau itu sudah final,” tutur Wibi.
“Dalam hal perubahan ini, saya pikir wajar saja dilakukan oleh TNI, asal jabatan yang bersifat politis, prajurit yang ditunjuk presiden harus mengundurkan diri dari jabatan militernya,” ia menambahkan.
Terkait kekhawatiran kembalinya dwi fungsi TNI atau multi fungsi TNI, Wibi menilai anggapan tersebut berlebihan. “Saya pikir itu terlalu berlebihan, toh para perwira tinggi yang ditugaskan ke jabatan sipil lebih bisa profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya, mereka lebih bisa bertanggung jawab dan tidak berperilaku koruptif, paling tidak mereka harus tetap menjaga sapta marga dan sumpah prajurit,” pungkasnya.
[red]







