Menu

Dark Mode
PT Adi Artha Karya Disomasi 2 Kali, Direkturnya Disebut Menghilang Tak Berbalas Pesan Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker

Hankam

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Avatarbadge-check


					Pengamat militer Wibisono (Istimewa) Perbesar

Pengamat militer Wibisono (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pekan ini publik dihebohkan terkait pro-kontra pembahasan Undang-Undang (UU) TNI, yakni Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski demikian perubahan UU TNI dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengamat militer Wibisono mengatakan, bahwa dalam draft Pasal 53 RUU TNI, pengaturan usia pensiun diubah menjadi: “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun”. Selain usia pensiun yang diubah, dalam draft tersebut juga tentang perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.

“Saya melihat ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Wibisono.

“Sekarang ada di tambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI di situ,” ucap Wibi.

Ia menambahkan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya, 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri, jadi kalau itu sudah final,” tutur Wibi.

“Dalam hal perubahan ini, saya pikir wajar saja dilakukan oleh TNI, asal jabatan yang bersifat politis, prajurit yang ditunjuk presiden harus mengundurkan diri dari jabatan militernya,” ia menambahkan.

Terkait kekhawatiran kembalinya dwi fungsi TNI atau multi fungsi TNI, Wibi menilai anggapan tersebut berlebihan. “Saya pikir itu terlalu berlebihan, toh para perwira tinggi yang ditugaskan ke jabatan sipil lebih bisa profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya, mereka lebih bisa bertanggung jawab dan tidak berperilaku koruptif, paling tidak mereka harus tetap menjaga sapta marga dan sumpah prajurit,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

PT Adi Artha Karya Disomasi 2 Kali, Direkturnya Disebut Menghilang Tak Berbalas Pesan

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum