Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Karen Agustiawan Molor 7 Jam, Ada Apa?

Avatarbadge-check


					Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.). Perbesar

Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan molor. Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat itu terlambat hampir 7 jam.

Akibatnya para pengunjung sidang dan terdakwa Karen harus menunggu berjam-jam. Tadinya sidang Karen dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB tanggal 24 Juni 2024.

Hakim baru masuk ke ruang pengadilan dan membacakan putusan pada 16.45 WIB. Selama sekitar 2 jam hakim membaca putusan perempuan berusia 65 tahun tersebut.

Pembacaan putusan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan baru dimulai setelah menunggu hampir 7 jam (istimewa).

Menurut keluarga dan kuasa hukum Karen, pihaknya tidak mendapatkan informasi alasan keterlambatan jadwal sidang. Bahkan, tidak ada satupun pihak PN Jakarta Pusat yang memberitahu, sidang akan berlangsung molor. Padahal, pihak keluarga Karen sudah datang pagi-pagi sebelum sidang.

“Tidak ada (diinformasikan alasan terlambat). Kalau sudah tahu kan tidak datang jam 9 pagi,” ujar Suami Karen, Herman Agustiawan kepada Indonesiawatch.id.

Seperti diketahui, Hakim memutuskan Karen terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Karen divonis 9 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Karen juga divonis membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Karen bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum