Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Energi

Kementerian ESDM Tolak Sanggahan PT PP di Lelang Proyek Cisem 2

Avatarbadge-check


					Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (Cisem) (Kementerian ESDM). Perbesar

Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (Cisem) (Kementerian ESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian ESDM menentukan KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung sebagai pemenang proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 2. Nilai proyek hampir Rp3 triliun, yang semuanya berasal dari APBN.

Salah satu peserta tender, KSO PT. PP (Persero) Tbk – PT. Nindya Karya sempat melayangkan sanggah atas putusan KESDM. PT PP sudah mengirimkan surat sanggah pada 9 Juli kemarin. Hasilnya, Kementerian ESDM menolak sanggahan PT PP.

“Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM telah melaporkan hasil telaahan (menyampaikan jawaban) atas sanggahan yang disampaikan KSO PT. PP (Persero) – PT. Nindya Karya,” seperti dikutip dari surat Kementerian ESDM ke Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), 15 Juli 2024.

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa sampai pada tanggal 15 Juli 2024, PT PP tidak mengajukan banding atas jawaban sanggah dari Kementerian ESDM.

“Sampai dengan Batas waktu masa sanggah banding tanggal 15 Juli 2024 KSO PT. PP (Persero) – PT. Nindya Karya tidak menyampaikan Sanggah Banding sebagai haknya,” tertulis di surat tersebut.

Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yang ada. “Kami sudah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id, (16/07).

Novel lalu meminta redaksi indonesiawatch.id untuk mengkonfirmasi ke Bakhtiyar Efendi, salah satu Senior Vice President PT PP. Bakhtiyar menjanjikan akan mengirimkan penjelasan. Hanya saja, hingga berita ini ditulis, Bakhtiyar belum menjawab konfirmasi indonesiawatch.id. “Saya izin Corcec yang baru dulu, ya,” katanya.

Sebelumnya, salah satu Lembaga yaitu CERI telah melaporkan proses lelang proyek Cisem tahap 2 ke KPPU dan KPK. Proses lelang proyek Cisem Tahap 2 dianggap banyak kejanggalan.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum