Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Minerba

Sebut Perpres 76/2024 dan PP 25/2024 Aturan Haram, Pengamat: Kok Diambil Ormas Keagamaan?

Avatarbadge-check


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan izin tambang batubara untuk Ormas Keagamaan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba dan Peraturan Presiden Nomor 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, kedua aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. “Bisa disebut sebagai aturan haram,” ujar Yusri Rabu (31/7/2024).

Klasifikasi sebagai aturan haram, kata Yusri, bila dilihat dari perspektif Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, diatur mengenai hierarki perundang-undangan yang menempatkan PP dan Perpres statusnya di bawah Undang-undang.

Yusri menegaskan, suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan atau menyimpangi peraturan yang lebih tinggi. “Dan berlakunya dikesampingkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Jadi yang berlaku tetaplah UU Minerba yang lebih tinggi itu,” katanya.

CERI sangat prihatin, negara membuat aturan haram. “Bagaimana mungkin setingkat Deputy Perundang Undang Kementerian Sekretaris Negera sebagai palang pintu terakhir dalam menverifikasi dan menyetujui produk aturan hukum hasil harmonisasi antar kementerian bisa meloloskannya untuk ditanda tangani oleh Presiden,” ujar Yusri penuh heran.

Apalagi lahan batubara penciutan dari bekas PKP2B, Yusri menganalogikan, adalah tulang kering. Sementara dagingnya telah diberikan perpanjangan kepada para taipan dalam bentuk IUPK. “Ini sangat menyedihkan,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, apa pun alasan yang sampaikan Presiden Jokowi, benar atau tidak, faktanya negara telah menciptakan aturan haram. “Apalagi kepada Ormas Keagamaan, sangat disayangkan. Sudahlah tulang kering dan haram lagi, kok dikasih. Dan diambil pula,” kata Yusri.

Yusri mengatakan penerbitan aturan-aturan haram ini menjadi tontonan tidak mendidik bagi rakyat. Menurutnya, Jokowi sedang menunjukkan karakter sesuka hatinya dalam menerapkan kebijakan dengan melanggar UU yang berlaku.

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

3 March 2026 - 20:45 WIB

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Sumber: rajawaliinvestasigrup.com)

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi