Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Fakta Sidang Korupsi Tersebut Anak-Mantu Jokowi dan Take Down Berita Blok Medan

Avatarbadge-check


					Anak-Mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution & kahiyang ayu (atas), Sidang Eks Gubernur Malut, AGK (kiri), Gedung KPK (kanan) (Diolah dari Antara dan media sosial). Perbesar

Anak-Mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution & kahiyang ayu (atas), Sidang Eks Gubernur Malut, AGK (kiri), Gedung KPK (kanan) (Diolah dari Antara dan media sosial).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Istilah ‘Blok Medan’ terbongkar dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (31/7/2024). Kelompok ini diduga terlibat dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili. Dalam kesaksiannya, Suryanto mengakui istilah ‘Blok Medan’ dipakai karena blok tambang dimiliki Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.

Pernyataan Suryanto dibenarkan Mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK). “Milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata AGK.

AGK bersama istri dan anaknya bahkan sempat ke Medan menghadiri undangan Bobby. Berdasarkan pengakuan AGK, pernah ada pembahasan tentang ‘Blok Medan’.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kesaksian AGK dan Suryanto merupakan fakta persidangan. Sebagai saksi, mereka disumpah di bawah kitab suci sesuai keyakinannya.

Yusri mendesak, agar Bobby juga dipanggil ke persidangan untuk dimintai klarifikasinya. “Bobby dihadirkan ke persidangan untuk mengklarifikasi tentang Blok Medan yang membuat keresahan di Masyarakat dan netizen. Bobby harus segera diterbangkan ke di Sidang PN Ternate,” ujar Yusri.

Apalagi saat ini, Bobby digadang-gadang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada November 2024, agar calon pemilihnya paham siapa yang akan dipilih nantinya.

“Sebaiknya Majelis Hakim atau JPU KPK bisa menghadirkan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus mantan Gub Maluku Utara, agar Bobby dan Kahiyang bisa meluruskan tuduhan yang terlanjur dituduhkan kepada mereka,” ujarnya.

Maklum sejak Jumat kemarin, kesaksian AGK dan Suryanto tentang “Blok Medan” sangat viral di media sosial dan berita di media massa pers.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum