Menu

Dark Mode
Dugaan Penggelapan Aset Nasabah Bank UOB Indonesia, OJK Wajib Bertindak Prodi Gizi UPN Jakarta Gelar Penyuluhan Cegah Anemia pada Remaja Prodi Gizi UPN Jakarta Gelar Penyuluhan Lawan Diabetes & Pelatihan Pemanfaatan Pangan Jokowi, Listyo Sigit dan Potret Penjajahan Londo Ireng Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia

Hukum

Fakta Sidang Korupsi Tersebut Anak-Mantu Jokowi dan Take Down Berita Blok Medan

Avatarbadge-check


					Anak-Mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution & kahiyang ayu (atas), Sidang Eks Gubernur Malut, AGK (kiri), Gedung KPK (kanan) (Diolah dari Antara dan media sosial). Perbesar

Anak-Mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution & kahiyang ayu (atas), Sidang Eks Gubernur Malut, AGK (kiri), Gedung KPK (kanan) (Diolah dari Antara dan media sosial).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Istilah ‘Blok Medan’ terbongkar dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (31/7/2024). Kelompok ini diduga terlibat dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili. Dalam kesaksiannya, Suryanto mengakui istilah ‘Blok Medan’ dipakai karena blok tambang dimiliki Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.

Pernyataan Suryanto dibenarkan Mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK). “Milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata AGK.

AGK bersama istri dan anaknya bahkan sempat ke Medan menghadiri undangan Bobby. Berdasarkan pengakuan AGK, pernah ada pembahasan tentang ‘Blok Medan’.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kesaksian AGK dan Suryanto merupakan fakta persidangan. Sebagai saksi, mereka disumpah di bawah kitab suci sesuai keyakinannya.

Yusri mendesak, agar Bobby juga dipanggil ke persidangan untuk dimintai klarifikasinya. “Bobby dihadirkan ke persidangan untuk mengklarifikasi tentang Blok Medan yang membuat keresahan di Masyarakat dan netizen. Bobby harus segera diterbangkan ke di Sidang PN Ternate,” ujar Yusri.

Apalagi saat ini, Bobby digadang-gadang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada November 2024, agar calon pemilihnya paham siapa yang akan dipilih nantinya.

“Sebaiknya Majelis Hakim atau JPU KPK bisa menghadirkan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus mantan Gub Maluku Utara, agar Bobby dan Kahiyang bisa meluruskan tuduhan yang terlanjur dituduhkan kepada mereka,” ujarnya.

Maklum sejak Jumat kemarin, kesaksian AGK dan Suryanto tentang “Blok Medan” sangat viral di media sosial dan berita di media massa pers.

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi