Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

Airlangga Dimundurkan, Politik Sandera Penguasa Acak-acak Beringin

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).
Perbesar

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jika penguasa selalu menghalalkan cara apapun untuk mencapai tujuannya, pada akhirnya logika kekuasaan memang soal kepentingan untuk memenuhi hasrat kekuasaan semata. Ungkapan ini adalah visualisasi dan potret kekuasaan politik hari ini.

Politik hanya dijadikan alat untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan segelintir pihak. Oleh sebab itu pendidikan politik yang dipertontonkan oleh para aktor politik adalah materi pelajaran merebut dan mempertahankan kekuasaan.

Wajar akhirnya dalam setiap peristiwa politik, selalu diwarnai oleh tragedi berdarah yang mengobankan rakyat dan jatuhnya korban politik.

Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar, adalah modus pengambilalihan kekuasaan. Sama sekali bukan dilatarbelakangi oleh adanya konflik internal Golkar.

Tapi lebih disebabkan adanya kekuatan kekuasaan yang menghendaki Golkar dijadikan buffer politik. Untuk melanggengkan kekuasaan dan alat bargaining power menghadapi persoalan hukum. Modus politik penyanderaan telah dijadikan alat efektif untuk melengserkan Airlangga dari kursi Ketua Umum Golkar.

Hal ini pun dialami oleh Parpol papan atas lain, untuk bertekuk lutut di hadapan penguasa. Politik penyanderaan merupakan fenomena politik yang memiliki implikasi buruk terhadap pembangunan demokrasi dan penegakan hukum.

Politik penyanderaan dapat dianalogikan sebagai “perangkap tikus” yang membiarkan terjadinya praktik korupsi oleh pejabat negara. Akibatnya praktik politik penyanderaan, telah menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil.

Sudah saatnya aktor yang memainkan politik penyanderaan adalah bagian dari tindak pidana, karena membiarkan pelaku tindak pidana dari jeratan hukum.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum