Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Penyidikan Dana Hibah Berlanjut, KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim

Avatarbadge-check


					KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Penyidik komisi antirasuah menjajal ruangan lantai 5 gedung Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim. Lantai tersebut merupakan kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jatim.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya dilansir Antara.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan informasi detail soal kegiatan penggeledahan tersebut termasuk ruang mana saja yang digeledah. Namun dia memastikan KPK akan segera menyampaikan apa saja temuan dalam kegiatan usai proses penggeledahan rampung.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, tim penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru Bicara yang merangkap penyidik KPK itu menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022,” kata Tessa.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).

Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pengembangannya, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dan kembali menetapkan 21 tersangka dalam perkara yang sama. Namun, KPK belum merilis 21 nama tersangka tersebut.

Terpisah, penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan pihaknya siap membantu KPK untuk memberikan data yang dibutuhkan terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD tahun anggaran 2019-2022.

Adhy mengatakan pihaknya mengikuti segala proses, termasuk yang dilakukan KPK di kantor Setda Provinsi Jatim. “Ya kita ikuti saja prosesnya, itu kan bagian dari mencari data. Ini pak Sekda dan kepala bironya (Kesra) membantu semua data dan informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya,” kata Adhy.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti data tahun berapa yang dicari penyidik KPK. “Saya belum tahu, belum ada laporan,” singkatnya.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum