Menu

Dark Mode
LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

Politik

Kabar Reshuffle Menguat, Ada Nama Yasonna Laoly hingga Siti Nurbaya

Avatarbadge-check


					Presiden Jokowi Memimpin Rapat Terbatas (ANTARA Foto) Perbesar

Presiden Jokowi Memimpin Rapat Terbatas (ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melakukan perombakan atau reshuffle kabinet terakhir pada Senin, 19 Agustus 2024. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, setidaknya terdapat tiga menteri baru yang dikabarkan akan dilantik Jokowi.

Mereka di antaranya Supratman Andi Agtas akan dilantik sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly. Supratman diketahui merupakan politisi dari Partai Gerindra. Selanjutnya, Bahlil Lahadalia yang akan dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif.

Lalu ada Rosan Roeslani, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, yang bakal menggantikan kursi Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain tiga posisi menteri tersebut, Jokowi juga disebut-sebut akan mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Politisi NasDem itu santer diberitakan akan digantikan Raja Juli Antoni yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Selain itu, Jokowi juga dikabarkan akan melantik Kepala Badan Gizi dan Kepala Badan Pangan Nasional. Lembaga Badan Gizi dibentuk pada Agustus 2024 dan memiliki tugas mengurus program makan gratis yang digagas pemerintahan baru Prabowo-Gibran. Dikabarkan Prof. Dadan Hindayana akan menjabat sebagai Kepala Badan Gizi dan Prof. Rachmat Pambudy sebagai Kepala Badan Pangan.

Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju (KIM) muncul menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi yang tersisa dua bulan lagi. Sebelumnya, Jokowi menyebut, perombakan kabinet masih bisa terjadi jika diperlukan. Hal itu disampaikan presiden pekan lalu merespons isu reshuffle yang mengemuka. “Ya, kalau diperlukan. Kalau diperlukan (bisa reshuffle),” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Training Center PSSI Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Selasa (13/8).

Menurutnya, reshuffle merupakan kewenangan yang mutlak dilakukan dengan melihat urgensi dan kebutuhan. “Saya kan sudah ngomong dari dulu, kalau diperlukan. Saya masih punya hak prerogatif,” ucap Jokowi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id meminta kalangan media untuk bersabar. Meski demikian, Ade tak membantah kabar reshuffle yang menguat di publik. “Ditunggu aja kabarnya ya…,” singkat Ade.

[red]

Berita Terbaru

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum