Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Opini

Impor Migas Gerus Neraca Perdagangan Indonesia

Avatarbadge-check


					Alfian Banjaransari (Istimewa) Perbesar

Alfian Banjaransari (Istimewa)

Impor Migas Gerus Neraca Perdagangan Indonesia

Oleh: Alfian Banjaransari*

 

Pemerintah menghadapi dilema. Di satu sisi, status quo atau mempertahankan subsidi BBM untuk melindungi konsumen dari kenaikan harga energi akan menggerus fiskal negara. Di sisi lain, mengurangi subsidi atau menaikkan harga BBM akan berujung kepada ketidakpuasan publik.

 

Neraca perdagangan Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan, dengan surplus yang terus menipis akibat lonjakan impor minyak dan gas (migas). Meski belum berbalik menjadi defisit, trend ini dikhawatirkan akan membuat impor menyalip ekspor dan menimbulkan dampak negatif bukan saja terhadap terhadap nilai tukar rupiah serta stabilitas ekonomi nasional.

Penyebab utama terus menipisnya surplus ini adalah peningkatan ketergantungan terhadap impor migas. Betapa tidak, menurut laporan Biro Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2024 impor migas meningkat 17,82% secara bulanan (month-on-month) dan 11,07% secara tahunan (year-on-year), dengan jumlah mencapai US$21,74 miliar. Sementara itu, ekspor hanya tumbuh 6,46%, dengan total nilai US$22,21 miliar. Meskipun ekspor non-migas seperti produk manufaktur mengalami peningkatan, defisit di sektor migas terus menggerus surplus perdagangan.

Pada Juli 2024, Indonesia mencatat defisit perdagangan migas sebesar US$2,13 miliar, sehingga surplus perdagangan secara keseluruhan menjadi tinggal US$470 juta. Angka ini menunjukkan penurunan 80% dari surplus Juni yang mencapai US$2,39 miliar. Secara tahunan, surplus perdagangan turun 63% dibandingkan dengan US$1,29 miliar pada Juli 2023.

Jika tren ini berlanjut, Indonesia akan mengalami defisit perdagangan yang akan berujung kepada tekanan terhadap rupiah. Apa pasal? Meningkatnya permintaan mata uang asing untuk membayar impor migas akan melemahkan nilai tukar rupiah membuat harga barang impor naik dan pada gilirannya akan memicu inflasi.

Pemerintah menghadapi dilema. Di satu sisi, status quo atau mempertahankan subsidi BBM untuk melindungi konsumen dari kenaikan harga energi akan menggerus fiskal negara. Di sisi lain, mengurangi subsidi atau menaikkan harga BBM akan berujung kepada ketidakpuasan publik.

Adakah Indonesia mampu keluar dari dilema ini? Solusi jangka pendek yang dapat dilakukan adalah meningkatkan produksi energi domestik (termasuk energi terbarukan) untuk mengurangi ketergantungan pada impor migas. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong ekspor non-migas dapat membantu mempertahankan surplus perdagangan dan menjaga stabilitas rupiah.

Meskipun defisit perdagangan belum terjadi, kita sebaiknya tidak lengah. Langkah pemerintah dalam beberapa bulan ke depan akan sangat menentukan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

 

*Penulis merupakan Country Manager Center For Market Education Indonesia (CME-ID)

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum