Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

PBNU Bersikap, Muktamar Tandingan, Kursi Cak Imin Terancam

Avatarbadge-check


					Muhaimin Iskandar (ANTARA Foto) Perbesar

Muhaimin Iskandar (ANTARA Foto)

Bali, Indonesiawatch.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) baru saja menggelar Muktamar VI PKB di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali pada 24-25 Agustus 2024. Muktamar PKB kali ini telah menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali menjadi Ketua Umum (Ketum) PKB.

Namun, belakangan muncul desus ihwal desakan muktamar tandingan PKB yang akan digelar oleh mantan Sekjen PKB Lukman Edy di Jakarta pada September mendatang. Muktamar tersebut dikabarkan akan mengundang sesepuh dan tokoh di PKB. Mereka di antaranya mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid.

Sekretaris Fungsionaris DPP PKB A. Malik Haramain menyatakan, ada sejumlah alasan pihaknya menggelar muktamar tandingan di Jakarta. Hal itu disebabkan hasil Muktamar PKB tahun 2019 di Bali telah menghasilkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).

Namun, aturan-aturan tersebut mengalami beberapa perubahan prinsipil sejak PKB dibentuk pada 1998. “Pasca muktamar 2019 di Bali, peran kiai yang tergabung dalam Dewan Syuro itu diamputasi sedemikian rupa. Jadi yang pertama, dulu itu ada lembaga namanya Dewan Mukhtasar itu adalah tempat bernaungnya, tempat wadahnya para kiai, para ulama di PKB,” ujarnya.

Kemudian, yang kedua kewenangan prinsipil yang diberikan kepada jajaran dewan syuro untuk mengawal serta membuat kebijakan-kebijakan strategis di PKB malah diamputasi. “Peran strategis dewan syuro itu kemudian dihilangkan dalam AD/ART hasil muktamar PKB 2019 di Bali,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut dilatarbelakangi kepemimpinan yang buruk dari Cak Imin selaku ketua umum dan tokoh sentral di PKB. Haramain menyatakan selama kepemimpinan Cak Imin terdapat gejolak dan konflik di tubuh PKB. Cak Imin dinilai kerap cekcok dan berseberangan dengan beberapa tokoh PKB yang berakhir dengan pemecatan.

Mereka yang pernah berkonflik dengan Cak Imin di antaranya Yahya Cholil Staquf, Yaqut Cholil Qaumas, Lukman Edy, dan tokoh senior PKB lainnya. Sebelum muncul Muktamar Tandingan, PBNU juga mendorong digelarnya Muktamar Luar Biasa PKB. Usulan Muktamar itu disampaikan ratusan kiai struktural dan pengasuh pondok pesantren atau Ponpes saat berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 12 Agustus 2024.

Sejumlah ulama menyampaikan keresahannya soal PKB. Dalam pertemuan Pansus PKB dan ratusan kiai NU di Pesantren Tebuireng, Wakil Rais Aam PBNU, Anwar Iskandar menyatakan terdapat dua kesepakatan yang dicapai kedua pihak. Pertama, menyepakati bahwa PBNU dan PKB memiliki hubungan ideologis, historis, politis, organisatoris dan kultural. Kedua, para kiai sepakat dan meminta PBNU segera mengambil langkah strategis untuk perbaikan PKB ke depan.

Anwar menyebut, dalam perjalanannya, PKB telah melakukan  sejumlah penyimpangan yang bertentangan dengan cita-cita dibentuknya partai. Di antaranya menghilangkan amanat harus adanya kepemimpinan ulama di tubuh partai.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum