Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Ekonomi

Wahai Para Anker, Subsidi Ongkos KRL Rencana Mau Dihapus

Avatarbadge-check


					Suasana penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com). Perbesar

Suasana penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan tak setuju dengan rencana penerapan skema subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025.

Menurutnya, kebijakan ini mengarah pada pencabutan subsidi ongkos KRL. “Para pejabat negeri ini memang terbukti tidak kompeten. Subsidi KRL mau dicabut karena penerimaan negara anjlok, (padahal) pemerintah tidak mampu menjaga atau meningkatkan penerimaan negara. Tapi rakyat yang dikorbankan dengan kenaikan harga,” kata Anthony, kepada media Jumat (30/8).

Baca juga:
Indonesia Darurat Transportasi Umum

Ia bahkan menyebut subsidi yang diberikan berdasarkan NIK demi alasan adil, justru merupakan pemikiran sesat dan sangat menyimpang.

“Harga tiket kereta harus berlaku sama bagi semua pihak, sesuai konstitusi pasal 28i ayat 2, bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah hanya bisa memberlakukan harga diskriminatif (price discrimination) melalui perbedaan pelayanan atau perbedaan fasilitas, seperti pembagian kelas VVIP, kelas bisnis, atau kelas ekonomi.

Oleh karena itu, bila pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan ini, maka sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). “Artinya, subsidi KRL berbasis NIK melanggar HAM seperti diatur di dalam konstitusi,” katanya.

Kebijakan ini tertuang di Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Belanja subsidi PSO tahun anggaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) sebesar Rp4,79 triliun.

Anggaran ini untuk operasional KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

Baca juga:
Ini Gurita Bisnis Ratu Batubara Tan Paulin dan Suaminya

Namun, ada catatan yang menyertai penyaluran subsidi angkutan kereta api ini. “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” seperti dikutip dari Buku Nota Keuangan 2025, Kamis (29/8/2024).
[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update