Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

Yasmin Nur Minta Maaf, Sempat Buat Gaduh karena Ngaku Asisten Stafsus Jokowi & Bisa Penjarakan Orang

Avatarbadge-check


					Pemilik akun X @yasminsakti, Yasmin Nur, yang mengaku Asisten stafsus Presiden Jokowi (Foto: Media Sosial X). Perbesar

Pemilik akun X @yasminsakti, Yasmin Nur, yang mengaku Asisten stafsus Presiden Jokowi (Foto: Media Sosial X).

Jakarta, Indonesiawatch. id – Akun X @yasminsakti, pembuat heboh jagat maya karena mengaku asisten Stafsus Presiden Jokowi, mendadak lenyap. Akun pemilik nama asli Yasmin Nur ini hilang pada Jumat (06/09) lalu.

Hal tersebut terjadi setelah akun X @yasminsakti ramai dicibir warganet. Pasalnya unggahan Yasmin dianggap arogan. Dalam unggahannya, Yasmin mengaku-ngaku sebagai asisten staf khusus Presiden Jokowi.

Baca juga:
Bocoran Rocky, Menteri-Menteri Tiap Sabtu Setor Duit ke Gibran, Waduh!

“Asisten di staf khusus Presiden setara jabatan struktural eselon 2 dan gue diberi mandat negara, boleh milih 2 pembantu asisten setara eselon 3,” tulis Yasmin.

Dalam tangkapan layar yang tersebar di media sosial, akun X @yasminsakti sempat mengunggah rincian gaji staf khusus Presiden sebesar Rp51 juta, Wakil Sekretaris pribadi presiden sebesar Rp36,5 juta, Asisten sebesar Rp32,5 juta dan Pembantu Asisten sebesar Rp19,5 juta.

Uraian gaji di atas tertuang di dalam Perpres No. 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi stafsus Presiden, Stafsus Wapres, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantun Asisten.

Baca juga:
Beberapa Menteri Jokowi akan Masuk Kabinet Prabowo, Nama-nama Ini Mencuat

Kegaduhan ini bermula ketika Yasmin menulis di Instagram Stories bahwa ia mampu memenjarakan orang lain melalui opsus atau operasi khusus. Tangkapan layar dari unggahan itu, tersebar di media sosial X. Belakangan akun instagram @yasmin.ynh milik Yasmin Nur juga lenyap.

Setelah buat gaduh, Yasmin Nur meminta maaf. “Saya Yasmin Nur, dari lubuk hati terdalam memohon maaf atas segala tulisan yang diunggah di akun sosial media pribadi saya, yang menyinggung pun menyakiti hati Masyarakat,” ujarnya.

Yasmin meminta maaf kepada institusi Sekretariat Kabinet yang ikut terseret akibat perilakunya di media sosial. Ia meminta maaf karena tidak sadar marwah institusi ikut disorot publik akibat kontroversi di media sosial.

Yasmin mengklaim dirinya telah mengundurkan diri sebagai Asisten Staf Khusus Presiden per 2023 lalu. Dia meminta tidak mengaitkan instansi atau kelembagaan manapun atas kegaduhan di media sosial.

“Saya memohon maaf kepada instansi dan tempat dimana saya pernah menjalani pekerjaan, yang mungkin saja terkena dampak atas tulisan yang sempat diunggah di akun sosial media pribadi saya,” kata Yasmin.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum