Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

News Update

Imbas Kasus Narkoba hingga Perzinaan, 9 Polisi di Bali Dipecat!

Avatarbadge-check


					Kapolda Bali Pecat 9 Personel yang Lakukan Pelanggaran Berat (Doc. Humas Polda Bali) Perbesar

Kapolda Bali Pecat 9 Personel yang Lakukan Pelanggaran Berat (Doc. Humas Polda Bali)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali memecat secara tidak hormat sembilan personelnya setelah terbukti melakukan tindak pidana berat. Mereka diberhentikan dari Korps Bhayangkara karena melakukan tindakan kejahatan, perzinaan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Hukuman tersebut dijatuhkan langsung oleh Kapolda Bali, Inspektur Jenderal (Irjen) Daniel Adityajaya saat menggelar apel pagi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali pada Senin, 9 September 2024.

“Polda Bali telah memberikan punishment pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran. Ini wujud pimpinan kami tidak akan menolerir anggota (polisi) yang melanggar, apalagi sampai melakukan tindak pidana,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 11 September 2024.

Kombes Jansen menyebut, anggota yang dipecat terlibat beragam tindak pidana, mulai dari tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual, penipuan dan pencurian, perzinaan, hingga penyalahgunaan narkoba. Mereka dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Bali tertanggal 16 Agustus 2024 dengan nomor keputusan yang berbeda-beda. Namun, Polda Bali tidak mengungkap secara rinci detail kasus yang membuat mereka dipecat.

Anggota yang dipecat juga tidak secara langsung dihadirkan pada saat apel, tetapi dilakukan simbolisasi dengan menghadirkan foto-foto mereka. Saat apel, Kapolda Bali Irjen Daniel langsung mencoret foto dengan spidol berwarna merah sebagai bentuk dan simbol sanksi terhadap anggota kepolisian yang melanggar hukum.

Kombes Jansen mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus sembilan anggota polisi tersebut. Di mana penyelidikannya dilakukan langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Tim Propam juga menyimpulkan bahwa sembilan polisi tersebut tidak lagi bisa dibina setelah penyelidikan dan penggalian informasi terhadap mereka.

Dirinya menyebut, sembilan anggota Polri tersebut sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi. “Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, tetapi para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” tegas Jansen.

Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan sembilan oknum polri tersebut hingga berujung PTDH atau pemecatan, yaitu sebagai berikut:

  1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
  2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 yaitu Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
  3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yaitu Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Aipda Made Karma Wiryana, S.H. Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinaan.
  5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual atau disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
  6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kuta Selatan, atas tindak penyalahgunaan narkoba.
  7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.
  8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
  9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba.

[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum