Menu

Dark Mode
Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

Opini

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Tambang

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA Perbesar

Sri Radjasa MBA

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kesepakatan damai Aceh, kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, sejatinya adalah bentuk komitmen kedua belah pihak yang bertikai.

Demi menghentikan konflik bersenjata dan sacara bersama-sama melaksanakan hak dan kewajibannya, membangun Aceh yang bermartabat, dalam koridor kedaulatan RI.

Salah satu yang diamanatkan UU PA adalah kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Sebagaimana tertuang pada Pasal 156 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ayat (2) pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya.

Selanjutnya ayat (3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.

Sejenak kita menengok ke belakang, untuk memahami anatomi konflik Aceh, dipicu oleh ketidakadilan Pemerintah Pusat, dalam pengelolaan kekayaan alam Aceh. Oleh sebab itu, sulit diterima akal sehat, ketika Kementerian ESDM menerbitkan surat Nomor: T125/MB.05/SJN.H/2023, tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh.

Isi surat tersebut, merujuk kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, meminta agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Kebijakan Kementerian ESDM dipandang, telah mencederai semangat damai yang diraih dengan pengorbanan darah rakyat Aceh.

Jika surat Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, merujuk kepada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, seharusnya Kementerian ESDM tidak picik dalam mengimplementasikannya, artinya UU Nomor 3 Tahun 2020 berlaku untuk Provinsi lain, tapi tidak untuk Provinsi Aceh yang memiliki otonomi khusus, sebagaimana diatur UUPA.

Bagaimana mungkin surat menteri ESDM dapat menganulir UUPA sebagai produk hukum. Sebagai bahan renungan, apa yang sudah dilakukan kementerian ESDM dalam mengelola kekayaan alam Indonesia yang melimpah.

Jawabannya “Kementerian ESDM tidak lebih hanya sebagai calo dari investor dan oligarki tambang yang merampok kekayaan alam Indonesia, sama sekali tidak memberi manfaat terhadap hajat hidup rakyat yang sampai hari ini tetap miskin.”

Kebijakan Kementerian ESDM menganulir kewenangan Aceh dalam pengelolaan minerba, sebagaimana diatur dalam UU PA, adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi memicu konflik baru di Aceh. Patut diduga kebijakan Kementerian ESDM tersebut, merupakan grand scenario “menggelar karpet merah untuk para investor dan oligarki tambang menjarah kekayaan alam Aceh”.

Fakta sebagai bukti awal, setiap permohonan ijin Wilayah Pertambangan Rakyat yang diajukan Pemerintah Aceh ke Kementerian ESDM, tidak pernah jelas rimbanya dan berakhir di tong sampah. Koperasi tambang rakyat, dianggap hanya akan menjadi hambatan para investor besar dan oligarki tambang.

Harapan besar rakyat Aceh, diletakan dipundak Presiden terpilih Prabowo Subiyanto dan Gubernur Aceh terpilih, untuk berani mengambil sikap tegas, terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat.

Kesabaran rakyat Aceh telah teruji dalam menghadapi pemimpin korup, tapi bukan berarti rakyat Aceh tidak siap untuk mempertahankan harkat dan martabatnya selaku pemilik kedaulatan.

Mimpi rakyat Aceh tidak muluk-muluk, hanya sekedar dapat menikmati kekayaan alam Aceh yang melimpah, sebagai karunia Allah SWT .

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Aceh

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia

21 September 2025 - 22:46 WIB

Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri

19 September 2025 - 14:53 WIB

Menteri Desa Yandri Susanto (Foto: Media Indonesia)

Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan

18 September 2025 - 11:44 WIB

Ilustrasi KPU.

Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z

16 September 2025 - 13:59 WIB

Ilustrasi demonstrasi di Nepal. (AFP/PRABIN RANABHAT)
Populer Berita Opini