Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri

Avatarbadge-check


					Menteri Desa Yandri Susanto (Foto: Media Indonesia) Perbesar

Menteri Desa Yandri Susanto (Foto: Media Indonesia)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tidak salah jika muncul tudingan, kepada Menteri Desa Yandri Susanto, sebagai pribadi yang gemar mengeksploitasi jabatannya untuk menguntungkan kelompoknya.

Selang beberapa hari dilantik sebagai Menteri Desa, Yandri sudah bersikap arogan dengan menerbitkan surat perintah kumpul kepada kepala desa di serang, untuk mendukung pencalonan istrinya sebagai bupati serang.

Masalahnya surat perintah tersebut menggunakan kop surat Kementerian Desa. Menteri desa kembali mengeluarkan kebijakan yang amat merugikan hajat hidup rakyat, saat sekitar 10.000 pendamping desa secara sepihak diputuskan kotraknya. Walaupun akhirnya dianulir ombudsman RI karena maladministrasi dan salah prosedur.

Terkait rekrutmen pendamping desa, ditemukan adanya surat Partai Amanat Nasional Jawa Barat nomor : PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal penjaringan bakal calon pendamping desa.

Dalam surat tersebut disebutkan DPW PAN Jawa Barat mendapat quota untuk mengisi calon pendamping desa. Patut diduga quota pendamping desa untuk anggota PAN, berkaitan dengan jabatan Yandri sebagai Menteri desa. Hal ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi kebijakan.

Pemberian quota pendamping desa kepada anggota Partai PAN, merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan, terlebih ditengah rakyat kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Kuat dugaan keterlibatan Menteri Desa Yandri, dengan memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan kelompoknya.

Mencermati perkembangan situasi keamanan yang rentan oleh perilaku pejabat negara yang hanya mengejar keuntungan pribadi, kepada presiden Prabowo hendaknya bersikap tegas, terhadap kebijakan Menteri desa, telah berulang kali memanipulasi jabatannya yang merugikan rakyat.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini