Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Tidak salah jika muncul tudingan, kepada Menteri Desa Yandri Susanto, sebagai pribadi yang gemar mengeksploitasi jabatannya untuk menguntungkan kelompoknya.
Selang beberapa hari dilantik sebagai Menteri Desa, Yandri sudah bersikap arogan dengan menerbitkan surat perintah kumpul kepada kepala desa di serang, untuk mendukung pencalonan istrinya sebagai bupati serang.
Masalahnya surat perintah tersebut menggunakan kop surat Kementerian Desa. Menteri desa kembali mengeluarkan kebijakan yang amat merugikan hajat hidup rakyat, saat sekitar 10.000 pendamping desa secara sepihak diputuskan kotraknya. Walaupun akhirnya dianulir ombudsman RI karena maladministrasi dan salah prosedur.
Terkait rekrutmen pendamping desa, ditemukan adanya surat Partai Amanat Nasional Jawa Barat nomor : PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal penjaringan bakal calon pendamping desa.
Dalam surat tersebut disebutkan DPW PAN Jawa Barat mendapat quota untuk mengisi calon pendamping desa. Patut diduga quota pendamping desa untuk anggota PAN, berkaitan dengan jabatan Yandri sebagai Menteri desa. Hal ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi kebijakan.
Pemberian quota pendamping desa kepada anggota Partai PAN, merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan, terlebih ditengah rakyat kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Kuat dugaan keterlibatan Menteri Desa Yandri, dengan memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan kelompoknya.
Mencermati perkembangan situasi keamanan yang rentan oleh perilaku pejabat negara yang hanya mengejar keuntungan pribadi, kepada presiden Prabowo hendaknya bersikap tegas, terhadap kebijakan Menteri desa, telah berulang kali memanipulasi jabatannya yang merugikan rakyat.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis










