Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

News Update

Pengamat: Pembangunan IKN Diprediksi Lambat dan Tidak Tuntas

Avatarbadge-check


					IKN Nusantara (Doc. Setpres) Perbesar

IKN Nusantara (Doc. Setpres)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR menganggarkan Rp16 triliun per tahun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN merujuk pada struktur Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Pengamat Kebijakan Publik dan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Wibisono menilai rencana tersebut berpotensi stagnan atau mangkrak sebelum pembangunan IKN rampung.

“Sesuai prediksi tiga tahun lalu saya menilai bahwa IKN tidak akan mudah dilaksanakan tuntas dengan baik kalau hanya mengandalkan sumber dana dari APBN saja,” kata Wibisono kepada Indonesiawatch.id.

Wibi menyebut, sinyalemen kegagalan IKN terlihat dari minimnya investor yang menanamkan investasi di IKN. “Sedangkan investor swasta masih enggan investasi di sana, apalagi kalau mengandalkan keberlanjutan presiden terpilih Prabowo, tidak yakin akan memprioritaskan pembangunan IKN sampai tuntas,” ujar Wibisono.

Menurutnya, program utama Prabowo dengan memberikan makan bergizi gratis ke masyarakat tidak akan terakomodasi dengan baik sebab pemerintah harus berbagi konsentrasi untuk pembangunan IKN. Terlebih, Prabowo berjanji akan mengalokasikan anggaran pertahanan dalam skala jumbo untuk strategi pertahanan ke depan.

Lebih lanjut,  Wibi menyebut termasuk aspek lain yang diperhatikan, yakni pembiayaan infrastruktur pendukung, pemukiman dan aspek lingkungan serta mobilisasi ASN atau SDM untuk pindah ke IKN.

“Dengan terburu burunya mencabut status ibu kota negara dari Jakarta juga blunder bagi pemerintahan Jokowi, sehingga status IKN sebagai ibu kota negara sekarang tidak jelas dengan belum ditandatanganinya Keppres pemindahan ibu kota,” ungkapnya.

Dirinya menilai pembangunan IKN perlu didukung kebijakan dan regulasi yang memadai. “Saya tidak ingin IKN mangkrak, tapi harus dibuat program jangka panjang untuk mewujudkannya, sehingga tidak menganggu fiskal dalam APBN,” pungkas Wibi.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum