Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Avatarbadge-check


					Meirizka Widjaja Ditahan Jaksa (Doc. Detik) Perbesar

Meirizka Widjaja Ditahan Jaksa (Doc. Detik)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut, Meirizka menjadi tersangka usai diperiksa serta ditemukannya bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.

“Sehingga penyidik meningkatkan status ibu terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 4 November 2024.

Abdul Qohar membeberkan peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar menjelaskan, dalam kasus tersebut, Meirizka memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.

Awalnya, Meirizka menghubungi Lisa Rahmat (LR) agar bersedia menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan. “Ibu Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan Ronald Tannur pernah satu sekolah, jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya.

Qohar mengungkap, Meirizka dan Lisa melakukan pertemuan pada 5 Oktober 2023, dan berlanjut pada 6 Oktober 2023.

“Dalam pertemuan itu, LR menyampaikan ke tersangka MW, ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” katanya.

Dalam hal ini, Lisa dan Meirizka menyepakati bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur, berasal dari Meirizka. “Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dahulu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” tutur Qohar.

Menurut penuturannya, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar. “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” Qohar menambahkan.

Diketahui, kasus suap tersebut juga melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.

Dalam kasus tersebut Zarof mengenalkan Lisa Rahmat, dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya berinisial R. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum