Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

News Update

Pemerkosaan Berantai di Purworejo, DPR Desak Penegakan Hukum yang Tegas

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi VII DPR Selly Andriany Gantina (Doc. DPR) Perbesar

Anggota Komisi VII DPR Selly Andriany Gantina (Doc. DPR)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus pemerkosaan terhadap dua remaja putri di Purworejo, Jawa Tengah yang dilakukan 13 pria tetangga mereka menggemparkan publik. Diketahui, publik dikejutkan dengan kasus pemerkosaan terhadap kakak dan adik perempuan berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo.

Keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangganya sepanjang 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda. DSA hamil dan kini telah melahirkan buntut rangkaian pemerkosaan tersebut. Kasus tersebut sempat tidak ditangani oleh Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan difasilitasi pemerintah desa setempat.

Setelah viral, Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut dan polisi kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi namun belum menetapkan tersangka. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti lambatnya penanganan kasus dan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

Selly mengingatkan ketegasan penegakan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual. “Kami mendorong agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dimaksimalkan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sempat tertundanya penanganan kasus di Purworejo ini menjadi momen perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 4 November 2024.

Selly menegaskan, pihak kepolisian harus menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus pemerkosaan dua kakak beradik tersebut. “Jadi penerapan UU Perlindungan Anak saja tidak cukup. Polisi harus menerapkan UU TPKS agar hukuman bagi pelaku lebih maksimal karena apa yang mereka perbuat sangat biadab,” tegasnya.

Dirinya mengurai, berdasarkan keterangan korban, para pelaku mencekoki mereka dengan miras saat menjalankan aksinya. Korban juga diseret, dianiaya, dan dipaksa melakukan persetubuhan.

Korban awalnya takut untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya karena pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka. Selain itu, korban juga mengaku pernah disekap selama beberapa hari saat diperkosa, hingga dijual oleh pelaku ke pria hidung belang.

Politisi PDIP ini menyoroti bagaimana korban menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS diatur adanya ancaman hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku.

“Kita sangat sesalkan adanya pemaksaan pernikahan korban dengan pelaku. Ini bisa dikenakan hukuman pidana berdasarkan UU TPKS,” pungkas Selly.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum