Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Dipimpin Sri Mulyani

Avatarbadge-check


					Sri Mulyani Bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@smindrawati) Perbesar

Sri Mulyani Bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@smindrawati)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalam pasal 7 Perpres No. 158 Tahun 2024. Selanjutnya, pada pasal 52 dinyatakan bahwa badan tersebut berada di bawah naungan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala badan.

(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut.

Dengan aturan tersebut, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini tidak ada lagi berada dalam struktur Kemenkeu karena dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Struktur Badan di Kemenkeu saat ini terdiri dari dua, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta tambahan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

Badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;

c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. Melaksanakan administrasi Badan;

e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum