Menu ✖

Dark Mode
Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

Analisis

Calon Bupati di Aceh Undang Pendamping Desa, Arahan Kemendes?

Avatarbadge-check


					Surat Undangan pendamping desa Kemendes dari Calon bupati Pidie, Aceh (Ist.) Perbesar

Surat Undangan pendamping desa Kemendes dari Calon bupati Pidie, Aceh (Ist.)

Oleh: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru masuk kabinet, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pernah menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) mengundang perangkat desa di Kabupaten Serang.

Tujuannya untuk kepentingan yang beraroma politik, mengingat istri Yandri adalah Cabub Kabupaten Serang pada Pilkada Serang 2024. Belum selesai masalah tersebut, kali ini Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) atau pendamping desa diundang oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, Amiruddin dan Anwar Husen.

Baca juga:
Konfigurasi Peta Kekuatan Para Cagub di Pilkada Aceh 2024

Pasangan Calon Bupati Pidie, Amiruddin/Anwar yang diusung oleh Partai PAN, melayangkan undangan silaturahmi kepada seluruh jajaran pendamping desa atau TPPI P3MD Kabupaten Pidie. Surat Undangan itu ditandatangani langsung oleh Cabub/Cawabub Pidie bernomor: 58/AMAN/IX/2024 tanggal 11 Nopember 2024.

Amat terang benderang terkait dengan dukungan politik, terhadap pasangan Cabub/Cawabub Pidie yang diusung oleh PAN. Tarik menarik dukungan politik dari TPPI P3MD Pidie, telah menjadi ironi politik ketika Pemilu 2024 yang lalu, jajaran TPPI P3MD Pidie yang tidak mendukung Capres Anis/Cak Imin, mendapat sanksi dipindah ke daerah terpencil.

Kasus ini menimpa Cut Farhani, Irwan Alwizar dan Yusaini anggota TPPI P3MD Pidie, karena memilih Prabowo/Gibran, nasibnya harus pindah ke Kabupaten Bener Meriah, Singkil dan Aceh Barat.

Fenomena kentalnya politik kekuasaan untuk cawe-cawe pada Pilkada 2024, tidak saja merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pilkada, tapi berakibat buruk bagi pembangunan demokrasi di Aceh, sebagai wilayah yang rentan konflik.

Modus politik dengan mengeksploitasi jajaran TPPI P3MD, nampaknya menjadi trend politik Pilkada, dalam rangka memobilisasi masyarakat desa, untuk memenangkan Pilkada.

Berita Terbaru

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

18 October 2026 - 13:09 WIB

Talkshow bertajuk “Ada Apa dengan Negeriku” yang digelar di Menja Resto & Lounge, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026) (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Populer Berita Hukum