Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Analisis

Konfigurasi Peta Kekuatan Para Cagub di Pilkada Aceh 2024

Avatarbadge-check


					Cagub Pilkada Aceh 2024: Cagub nomor urut 1 Bustami Hamzah dan Cagub nomor urut 2 Muzakir Manaf Perbesar

Cagub Pilkada Aceh 2024: Cagub nomor urut 1 Bustami Hamzah dan Cagub nomor urut 2 Muzakir Manaf

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pilkada Aceh paska damai Aceh, selalu memiliki daya tarik politik tersendiri. Mengingat pesta demokrasi menjadi bagian dari proses reintegrasi. Keikutsertaan mantan kombatan GAM pada Pilkada Aceh, menjadi fenomena baru kehidupan politik demokrasi.

Karena GAM sebelumnya sebagai kekuatan bersenjata, kemudian bertransformasi menjadi kekuatan politik baru di Aceh. Menariknya sepanjang penyelenggaraan Pilkada Aceh, kualitas demokrasi Aceh selalu menunjukan track record yang patut dibanggakan.

Baca juga:
Ulama dalam Pusaran Pilkada Aceh 2024

Pilkada Aceh 2024 yang mengusung dua Cagub Aceh, Cagub nomor urut 1 Bustami Hamzah dan Cagub nomor urut 2 Muzakir Manaf mantan orang nomor satu di GAM. Inilah kali pertama kalangan GAM hanya mengusung 1 Cagub saja.

Apakah kalangan GAM belajar dari kekalahan yang lalu, ketika suara GAM terpecah, akibat naiknya beberapa Cagub dari elemen GAM?

Memperhatikan kekuatan parpol pengusung dan pendukung, Mualem didukung oleh koalisi besar gabungan partai politik lokal maupun nasional, yakni Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan dengan total 52 dari 81 kursi di DPR Aceh.

Kemudian juga mendapatkan dukungan dari sejumlah partai nasional (non parlemen) yakni PSI, Ummat, dan partai Garuda. Sementara Cagub Bustami Hamzah, diusung oleh Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Berdasarkan data KIP Aceh, Partai Aceh pada Pemilu Legislatif 2024, memperoleh kursi mayoritas sebanyak 20 kursi dari 81 kursi di DPRA, dengan perolehan suara di 10 daerah pemilihan sebesar 683.768 suara.

PKB sebagai parpol pendukung Cagub Mualem, memperoleh suara sebesar 310.247. Sementara parpol Golkar pendukung Cagub Aceh Bustami, memperoleh 328. 369 suara di 10 daerah pemilihan, selanjutnya Nasdem memperoleh 263.859 suara.

Mengamati data-data diatas, diprediksi peta kekuatan Cagub Aceh dan peluang merebut kemenangan, sebagai berikut :

  1.  Kekuatan massa mantan GAM saat ini tidak terpecah, karena hanya mengusung satu Cagub saja yaitu Mualem.
  2. Partai Aceh sebagai mesin politik Mualem, terbukti dalam Pemilu Legislatif Aceh 2024, mampu merebut suara terbanyak di 10 daerah pemilihan.
  3. Partai pendukung Cagub Mualem, memiliki perolehan suara yang cukup signifikan pada Pemilu Legislatif Aceh 2024. Hal ini akan mempertebal perolehan suara Mualem.
  4. Mesin politik Cagub Mualem, seperti KPA, Sahabat Mualem, LPMA dan Organisasi keagamaan, secara simultan terus bergerak mempengaruhi masyarakat di pedesaan.
  5. Dukungan Presiden Prabowo terhadap Cagub Mualem, merupakan factor strategis yang dapat mendongkrak perolehan suara Mualem.
  6. Basis suara Cagub Bustami, nampaknya bertumpu pada kekuatan Golkar dan Nasdem yang pada Pemilu Legislatif Aceh 2024, memperoleh suara kedua dan ketiga terbesar setelah Partai Aceh. Namun jumlah perolehan suaranya masih jauh dibawah Partai Aceh.
  7. Figur Bustami sebagai ASN, sejauh ini kurang popular di Aceh. Diprediksi perolehan suara Bustami terkonsentrasi di daerah perkotaan.
  8. Pemberitaan media massa, gencar mengangkat dugaan keterlibatan Bustami, dalam pusaran kasus korupsi pembangunan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh, dapat berdampak terhadap menurunnya elektabilitas Bustami.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Aceh

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

18 October 2026 - 13:09 WIB

Talkshow bertajuk “Ada Apa dengan Negeriku” yang digelar di Menja Resto & Lounge, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026) (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum