Terlebih lagi dihadapkan oleh adanya perubahan status TPPI dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pendekatan politik kekuasaan dalam Pilkada 2024, patut diduga sebagai praktek politik sistemik, untuk menggalang dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah yang memiliki afiliasi politik parallel dengan Menteri Desa.
Praktek politik cawe-cawe oleh kekuasaan negara, semakin memperburuk indeks nilai demokrasi dan bentuk pendidikan politik yang melulu berorientasi pada perebutan kekuasaan. Nampaknya persoalan netralitas dalam Pilkada 2024, terus menjadi persoalan politik sistemik, seperti yang sedang terjadi di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
[red]






