Oleh: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru masuk kabinet, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pernah menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) mengundang perangkat desa di Kabupaten Serang.
Tujuannya untuk kepentingan yang beraroma politik, mengingat istri Yandri adalah Cabub Kabupaten Serang pada Pilkada Serang 2024. Belum selesai masalah tersebut, kali ini Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) atau pendamping desa diundang oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, Amiruddin dan Anwar Husen.
Baca juga:
Konfigurasi Peta Kekuatan Para Cagub di Pilkada Aceh 2024
Pasangan Calon Bupati Pidie, Amiruddin/Anwar yang diusung oleh Partai PAN, melayangkan undangan silaturahmi kepada seluruh jajaran pendamping desa atau TPPI P3MD Kabupaten Pidie. Surat Undangan itu ditandatangani langsung oleh Cabub/Cawabub Pidie bernomor: 58/AMAN/IX/2024 tanggal 11 Nopember 2024.
Amat terang benderang terkait dengan dukungan politik, terhadap pasangan Cabub/Cawabub Pidie yang diusung oleh PAN. Tarik menarik dukungan politik dari TPPI P3MD Pidie, telah menjadi ironi politik ketika Pemilu 2024 yang lalu, jajaran TPPI P3MD Pidie yang tidak mendukung Capres Anis/Cak Imin, mendapat sanksi dipindah ke daerah terpencil.
Kasus ini menimpa Cut Farhani, Irwan Alwizar dan Yusaini anggota TPPI P3MD Pidie, karena memilih Prabowo/Gibran, nasibnya harus pindah ke Kabupaten Bener Meriah, Singkil dan Aceh Barat.
Fenomena kentalnya politik kekuasaan untuk cawe-cawe pada Pilkada 2024, tidak saja merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pilkada, tapi berakibat buruk bagi pembangunan demokrasi di Aceh, sebagai wilayah yang rentan konflik.
Modus politik dengan mengeksploitasi jajaran TPPI P3MD, nampaknya menjadi trend politik Pilkada, dalam rangka memobilisasi masyarakat desa, untuk memenangkan Pilkada.