Menu

Dark Mode
OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi

Analisis

Calon Bupati di Aceh Undang Pendamping Desa, Arahan Kemendes?

Avatarbadge-check


					Surat Undangan pendamping desa Kemendes dari Calon bupati Pidie, Aceh (Ist.) Perbesar

Surat Undangan pendamping desa Kemendes dari Calon bupati Pidie, Aceh (Ist.)

Oleh: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru masuk kabinet, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pernah menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) mengundang perangkat desa di Kabupaten Serang.

Tujuannya untuk kepentingan yang beraroma politik, mengingat istri Yandri adalah Cabub Kabupaten Serang pada Pilkada Serang 2024. Belum selesai masalah tersebut, kali ini Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) atau pendamping desa diundang oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, Amiruddin dan Anwar Husen.

Baca juga:
Konfigurasi Peta Kekuatan Para Cagub di Pilkada Aceh 2024

Pasangan Calon Bupati Pidie, Amiruddin/Anwar yang diusung oleh Partai PAN, melayangkan undangan silaturahmi kepada seluruh jajaran pendamping desa atau TPPI P3MD Kabupaten Pidie. Surat Undangan itu ditandatangani langsung oleh Cabub/Cawabub Pidie bernomor: 58/AMAN/IX/2024 tanggal 11 Nopember 2024.

Amat terang benderang terkait dengan dukungan politik, terhadap pasangan Cabub/Cawabub Pidie yang diusung oleh PAN. Tarik menarik dukungan politik dari TPPI P3MD Pidie, telah menjadi ironi politik ketika Pemilu 2024 yang lalu, jajaran TPPI P3MD Pidie yang tidak mendukung Capres Anis/Cak Imin, mendapat sanksi dipindah ke daerah terpencil.

Kasus ini menimpa Cut Farhani, Irwan Alwizar dan Yusaini anggota TPPI P3MD Pidie, karena memilih Prabowo/Gibran, nasibnya harus pindah ke Kabupaten Bener Meriah, Singkil dan Aceh Barat.

Fenomena kentalnya politik kekuasaan untuk cawe-cawe pada Pilkada 2024, tidak saja merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pilkada, tapi berakibat buruk bagi pembangunan demokrasi di Aceh, sebagai wilayah yang rentan konflik.

Modus politik dengan mengeksploitasi jajaran TPPI P3MD, nampaknya menjadi trend politik Pilkada, dalam rangka memobilisasi masyarakat desa, untuk memenangkan Pilkada.

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)
Populer Berita Daerah