Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Energi

Inggris-Arab Garap Blok Migas Andaman Indonesia, Pakai Skema New Gross Split

Avatarbadge-check


					Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana (Foto: Litbang KESDM). Perbesar

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana (Foto: Litbang KESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perusahaan asal Inggris Harbour Energy dan Mubadala Energy, perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA) akan menggarap Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Central Andaman.

Kontrak sudah diteken dengan skema New Gross Split (NGS). Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala SKK Migas dan konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.

Baca juga:
SKK Migas: Kandungan CO2 Blok Gas South Andaman Aceh 3% – 4%

Menurut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana, Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas. Sebab, kontrak itu merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama sesuai ketentuan Permen ESDM No 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu,” ujar Dadan di Jakarta, (3/12).

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar USD 300.000 atau setara Rp4,78 miliar dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar USD 1.500.000 atau setara Rp24 miliar.

Dalam skema NGS, kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah. Hal ini dianggap menyebabkan risiko ketidakpastian yang lebih tinggi bagi kontraktor.

[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum