Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

TTI Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 Triliun di Kejagung

Avatarbadge-check


					TII Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 T di Kejagung. Perbesar

TII Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 T di Kejagung.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di Tengah gencarnya Kejaksaan Agung memberantas kasus korupsi, Transparansi Tender Indonesia (TTI) malah menemukan ada kejanggalan dalam proyek pengadaan alat intelijen. Karena itu TTI meminta Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), mengusut dugaan Mark Up pada pengadaan peralatan Intelijen di Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan resminya, Koordinator Transparansi Tender Indonesia Nasruddin Bahar mengatakan ada kejanggalan dalam proyek bernilai Rp5,78 triliun tersebut. “Menduga harga yang ditawarkan pada setiap Paket Pengadaan alat Intelijen yang totalnya mencapai triliun Rupiah,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, (05/12).

Baca juga:
Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 – 2023

Nasruddin mengatakan KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan. “Meskipun peralatan intelijen adalah rahasia negara, tidak mustahil KPK melakukan pendalaman. Darimana asal barang dan siapa perusahaan yang ditujuk. Kesemuanya itu merupakan wewenang KPK untuk membukanya,” katanya.

Berdasarkan temuan Nasruddin, banyak judul pengadaan barang yang mirip dan hampir sama fungsinya. Di samping itu, Nasruddin menduga, dalam memilih dan menunjuk calon penyedia tidak transparans.

“Dimana ada pekerjaan yang ditender, ada yang ditunjuk langsung. Dalam penelusaran kami terdapat harga penawaran yang tidak wajar seperti harga tender Rp.300 Milyar dimenangkan oleh Perusahaan yang menawarkan Rp.300 Milyar kurang Rp 20 Juta begitu seterusnya,” katanya.

Dia menduga, pemenang tender sudah diatur sehingga tidak terjadi persaingan sehat. “Pengadaan alat dan peralatan intelijen sangat rawan dikorupsi karena pengadaannya tidak dibuka ke publik dengan alasan rahasia negara,” ujarnya.

Nasruddin juga meminta Komisi III DPR RI agar melakukan supervisi dengan meminta harga pembanding dariproduk lain dengan fungsi yang sama. “Tidak ada alasan Pihak Kejaksaan Agung tidak memberikan data karena Anggaran yang diusulkan sepengetahuan DPR RI dalam hal ini Badan Anggaran,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum