Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Tersangka Penganiayaan Dokter Koas, Sopir Keluarga Pejabat, Polisi: Peyidikan Tegak Lurus

Avatarbadge-check


					Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, menyampaikan, majikan tersangka Fadilah, Sri Meilina, diduga intimidasi korban Muhammad Luthfi. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, menyampaikan, majikan tersangka Fadilah, Sri Meilina, diduga intimidasi korban Muhammad Luthfi. (Indonesiawatch.id/Ist)

Palembang, Indonesiawatch.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap korban dokter koas Muhammad Luthfi, meskipun tersangka Fadilah dari pihak pejabat.

“Enggak ada [intervensi], jalan lurus, jalan terus,” kata Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum ‎Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dikutip ‎pada Senin, (16/12).

Baca juga:
Polisi: Majikan Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Intimidasi Korban

‎Polda Sumsel menyampaikan, pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

‎“Intinya bahwa kita laksanakan kegiatan proses penyidikan ini secara profesional tentunya,” kata
Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tentunya sesuai alat bukti ‎permulaan yang cukup, keterangan saksi, dan ahli serta bukti-bukti terkait lainnya.

“Alat bukti yang cukup yang kita dapatkan di TKP, saksi, kemudian bukti digital dari rekaman CCTV di TKP tersebut,” katanya.

Polda Sumsel menyampaikan pernyataan tersebut dikonfirmasi wartawan karena suami dari Sri Meilina, Dedy Mandarsyah merupakan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Adapun Sri Meilina disebut-sebut merupakan seorang pengusaha dan pemilik galeri batik tenun di Kota Palembang, Sumsel. Sri Meilina dan Dedy adalah orang tua dari Lady Aurelia Pramesti, dokter koas bersama Muhammad Luthfi di RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang.

Anwar menyampaikan, Fadilah merupakan sopir Sri Meilina telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap Muhammad Luthfi.

‎“Pelaku ini sudah bekerja dengan ibu teman korban cukup lama, kurang lebih 20 tahun sebagai driver,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa
Fadilah bukan merupakan pegawai honorer PUPR. “Dari pendalaman yang kami dapatkan yang bersangkutan [Fadilah] bukan pegawai,” katanya.

Polda Sumsel menetapan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni tentang tindak pidana penganiayaan‎ dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka Fadilah ‎menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya serta keluarga majikannya.

‎“Kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy [Mandarsyah] dan Lady saya meminta maaf sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata dia. ‎‎‎

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum