Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Polisi: Majikan Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Intimidasi Korban

Avatarbadge-check


					Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, menyampaikan, majikan tersangka Fadilah, Sri Meilina, diduga intimidasi korban Muhammad Luthfi. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, menyampaikan, majikan tersangka Fadilah, Sri Meilina, diduga intimidasi korban Muhammad Luthfi. (Indonesiawatch.id/Ist)

Palembang, Indonesiawatch.id – Polisi menyebut Sri Meilina (SM), ibu dari Lady Aulia Pramesti diduga mengintimidasi dokter koas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, Muhammad Luthfi.

‎“Pada saat itu, ibu dari teman korban tersebut meminta ataupun mengintimidasi korban‎,” kata Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum ‎Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dikutip ‎pada Senin, (16/12).

Baca juga:
Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diancam 5 Tahun Penjara

Intimidasi tersebut dilakukan Sri Meilina ketika menemui korban Muhammad Luthfi di Brasserie Kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel, pada Selasa, (10/12).

‎Sri Meilina yang ditemani sopirnya, Fadilah alias Datuk. Sedangkan Muhammad Lutfhi bersama rekannya seorang perempuan, bertemu di kafe tersebut. Pertemuan itu berawal dari permintaan Sri Meilina.

Sri Meilina menemui Muhammad Luthfi untuk membicarakan soal jadwal piket malam tahu baru. Dia menyampaikan protes soal jadwal piket untuk putrinya yang dibuat korban.

“‎Penjadawalan yang dinilainya tidak adil,” kata Anwar.

Lebih lanjutut Anwar menyampaikan, Sri Meilina ‎diduga mengintimidasi menggunakan kata-kata atau verbal kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang tersebut.

“Maksudnya di situ mengintimidasi dengan mengatakan mengapa anak saya kok dijadwalkan pada tahun baru kan hari libur,” ‎ujarnya.

Saat itu, Muhammad Luthfi menyampaikan bahwa penetapan jadwal tersebut telah sesuai dengan prosedur. Diduga terjadi perdebatan, sehingga nada bicara mereka meninggi.

“Korban nada berbicara yang dianggap oleh pelaku [Fadilah] itu kurang sopan,” ujarnya.

Menurut Anwar, hal itu menyulut emosi Fadilah sehingga melakukan penganiayaan, yaitu beberapa kali melakuka pemukulan ‎kepada korban Muhammad Luthfi.

“Pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan mengakibatkan korban luka cukup serius dan harus dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Polda Sumsel menetapan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni tentang tindak pidana penganiayaan‎ dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka Fadilah ‎menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya serta keluarga majikannya.

‎“Kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy [Mandarsyah] dan Lady saya meminta maaf sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata dia. ‎‎

Muhammad Luthfi dan Lady Aulia Pramesti ‎adalah mahasiswa FK Unsri Palembang yang tengah menjalani koas di RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang. ‎

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum