Palembang, Indonesiawatch.id – Polisi menyebut Sri Meilina (SM), ibu dari Lady Aulia Pramesti diduga mengintimidasi dokter koas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, Muhammad Luthfi.
“Pada saat itu, ibu dari teman korban tersebut meminta ataupun mengintimidasi korban,” kata Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dikutip pada Senin, (16/12).
Baca juga:
Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diancam 5 Tahun Penjara
Intimidasi tersebut dilakukan Sri Meilina ketika menemui korban Muhammad Luthfi di Brasserie Kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel, pada Selasa, (10/12).
Sri Meilina yang ditemani sopirnya, Fadilah alias Datuk. Sedangkan Muhammad Lutfhi bersama rekannya seorang perempuan, bertemu di kafe tersebut. Pertemuan itu berawal dari permintaan Sri Meilina.
Sri Meilina menemui Muhammad Luthfi untuk membicarakan soal jadwal piket malam tahu baru. Dia menyampaikan protes soal jadwal piket untuk putrinya yang dibuat korban.
“Penjadawalan yang dinilainya tidak adil,” kata Anwar.
Lebih lanjutut Anwar menyampaikan, Sri Meilina diduga mengintimidasi menggunakan kata-kata atau verbal kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang tersebut.
“Maksudnya di situ mengintimidasi dengan mengatakan mengapa anak saya kok dijadwalkan pada tahun baru kan hari libur,” ujarnya.
Saat itu, Muhammad Luthfi menyampaikan bahwa penetapan jadwal tersebut telah sesuai dengan prosedur. Diduga terjadi perdebatan, sehingga nada bicara mereka meninggi.
“Korban nada berbicara yang dianggap oleh pelaku [Fadilah] itu kurang sopan,” ujarnya.
Menurut Anwar, hal itu menyulut emosi Fadilah sehingga melakukan penganiayaan, yaitu beberapa kali melakuka pemukulan kepada korban Muhammad Luthfi.
“Pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan mengakibatkan korban luka cukup serius dan harus dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Polda Sumsel menetapan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka Fadilah menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya serta keluarga majikannya.
“Kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy [Mandarsyah] dan Lady saya meminta maaf sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata dia.
Muhammad Luthfi dan Lady Aulia Pramesti adalah mahasiswa FK Unsri Palembang yang tengah menjalani koas di RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang.
[red]