Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia

Avatarbadge-check


					Ilustrasi pajak PPN 12%. Perbesar

Ilustrasi pajak PPN 12%.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin, (‎16/12), mengatakan, kenaikan PPN tersebut sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga:
PPN Vietnam Turun dari 10% ke 8%, Indonesia Sebaliknya
“Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” katanya.
Terkait tarfi baru tersebut, Bank Dunia mengkritisinya dan menyebut kenaikan PPN tersebut semakin buruk buat Indonesia. Terlebih lagi tarif PPN Indonesia lebih tinggi dbanding beberapa negara tetangganya
‎“Hal ini terlihat dari menurunnya efisiensi C secara keseluruhan dalam sistem PPN, yaitu rasio antara penerimaan PPN dengan konsumsi akhir,” tulis Bank Dunia dikutip pada Rabu, (18/12).‎
Indonesia telah mencapai peringkat Kredit Investasi dalam peringkat kredit negara. Pendapatan pajak yang rendah dan pasar keuangan yang kurang berkembang dapat menjadi sumber risiko bagi peringkat kredit negara.
Menutup kesenjangan pajak tidak hanya dapat menghasilkan sumber daya untuk pembangunan tetapi juga mengurangi biaya pinjaman negara di pasar kredit internasional.
Begitu pula dari sisi kesenjangan PPN Indonesia yang besar semakin memburuk dan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara sekitarnya. Hal ini tercermin dari penurunan Efisiensi C (C-Efficiency).
Efisiensi C Indonesia telah mengalami tren penurunan sejak 2018. Angka reratanya sebesar 52,8% ‎pada 2016-2021, kemudian mencapai titik terendah ke angka 44,5% saat pagebluk Covid-19 tahun 2020.
Efisiensi pemungutan yang rendah ini sangat mengkhawatirkan, mengingat tarif PPN statutorinya yang sebanding dengan negara-negara sekitarnya.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum