Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya

Avatarbadge-check


					Menkum Supratman Andi Atgas mengatakan, Jaksa Agung bisa mengampuni koruptor melalui denda damai. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum) Perbesar

Menkum Supratman Andi Atgas mengatakan, Jaksa Agung bisa mengampuni koruptor melalui denda damai. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, dalam keterangan pada Selasa, (24/12), menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru.

Baca juga:
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum

“UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,”‎ katanya.

Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru. Maksudnya, penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Lebih lanjut Supratman menyampaikan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Menkum mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian pada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan,” tandasnya.

Menurut Supratman, kalau asset recovery atau pemulihan asetnya bisa berjalan baik maka pengembalian kerugian negara bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum orang atau badan.

Supratman kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, demikian, katanya, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor bisa terbebas dari hukuman. “Sama sekali tidak,” ujarnya.‎

Supratman mengungkapkan, pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.‎ “Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ujarnya.
[Red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum