Menu

Dark Mode
Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah

Hukum

Ini Peningkatan Jumlah Perkara Masuk dan Diputus MA pada 2024

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jumlah perkara yang masuk pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Demikian juga jumlah perkara yang berhasil diputus. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jumlah perkara yang masuk pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Demikian juga jumlah perkara yang berhasil diputus. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyampaikan, jumlah perkara yang ditangani pada tahun‎ 2024 per 20 Desember, totalnya 31.112.

‎“Terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 147 perkara,” kata Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di MA, Jakarta, Jumat, (27/12).

Baca juga:
Refleksi Akhir Tahun 2024, MA: 79 Hakim ‎Dijatuhi Sanksi Berat

‎Adapun dari 31.112 total jumlah perkara yang berhasil diputus per 20 Desember 2024, sebanyak 30.763 perkara.

“Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88 persen,” ujarnya.

Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya sebesar 27.252 perkara.

Ia menyampaikan, peningkatan jumlah perkara yang masuk pada 2024 juga linier dengan jumlah perkara yang berhasil diputus. Dengan kata lain, jumlah perkara yang berhasil diputus meningkat.

“Meningkat 12,42 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara,” ujarnya.

Menurut Sunarto,‎ rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanan perkara.

“Hal yang patut dibanggakan sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” katanya.

Bahkan, lanjut Sunarto, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat, yaitu di atas 98 persen.

“Peningkatan kinerja penanan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2024, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke Pengadaan Pengaju sebanyak 30.316 perkara.

“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara,” katanya.

Sunarto mengungkapkan, dari jumlah 30.316 perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun 2024 sebanyak 96,52 persen atau sebanyak 29.222 perkara.

Ia menjelaskan, perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar MA dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA, sehingga orang nomor satu di MA ini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi