Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Ini Peningkatan Jumlah Perkara Masuk dan Diputus MA pada 2024

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jumlah perkara yang masuk pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Demikian juga jumlah perkara yang berhasil diputus. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jumlah perkara yang masuk pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Demikian juga jumlah perkara yang berhasil diputus. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyampaikan, jumlah perkara yang ditangani pada tahun‎ 2024 per 20 Desember, totalnya 31.112.

‎“Terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 147 perkara,” kata Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di MA, Jakarta, Jumat, (27/12).

Baca juga:
Refleksi Akhir Tahun 2024, MA: 79 Hakim ‎Dijatuhi Sanksi Berat

‎Adapun dari 31.112 total jumlah perkara yang berhasil diputus per 20 Desember 2024, sebanyak 30.763 perkara.

“Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88 persen,” ujarnya.

Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya sebesar 27.252 perkara.

Ia menyampaikan, peningkatan jumlah perkara yang masuk pada 2024 juga linier dengan jumlah perkara yang berhasil diputus. Dengan kata lain, jumlah perkara yang berhasil diputus meningkat.

“Meningkat 12,42 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara,” ujarnya.

Menurut Sunarto,‎ rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanan perkara.

“Hal yang patut dibanggakan sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” katanya.

Bahkan, lanjut Sunarto, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat, yaitu di atas 98 persen.

“Peningkatan kinerja penanan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2024, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke Pengadaan Pengaju sebanyak 30.316 perkara.

“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara,” katanya.

Sunarto mengungkapkan, dari jumlah 30.316 perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun 2024 sebanyak 96,52 persen atau sebanyak 29.222 perkara.

Ia menjelaskan, perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar MA dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA, sehingga orang nomor satu di MA ini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum