Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebanyak 79 hakim dijatuhi sanksi berat sepanjang tahun 2024 karena tebukti melakukan pelanggaran etik serta perilaku dan pedoman hakim.
“Terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi ringan, dan 96 saya ulangi 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Sunarto, Ketua Mahkamah Agung (MA), dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Jumat, (27/12).
Baca juga:
Menham Pigai akan Sikapi Deplu AS Masukkan Alpius Madi Pelanggar HAM Berat
Sunarto dalam acara Relfeksi Akhir Tahun MA RI 2024, menyampaikan, penjatuhan saksi berat itu buntut dari 4.313 pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2024, telah diterima sebanyak 4.313 pengaduan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedang sisanya sebanyak 197 masih dalam proses penanganan.
Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 saksi, yakni 79 sanksi berat, 31 sanksi ringan, dan 96 sanksi ringan,” ujarnya.
Orang nomor satu di MA ini, mengungkapkan, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 sebanyak 35 usulan laporan hasil pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari KY sebanyak 63 orang hakim.
“Jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial,” ujarnya.
Sebanyak 9 orang hakim telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh MA. Sedangkan sejumlah 38 orang, materi pengaduannya berkaitan dengan teknis judisial.
Maka, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Makam Agung dan Ketua KY Nomor 02 PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02PB/P.KY/09/2012, merupakan kewenangan MA sehingga penanganannya diambil alih oleh MA.
Sunarto menjelaskan, MA terus melakukan pengawasan terhadap hakim dan aparatur peradilan. Pada tahun 2024, MA telah menunjuk 27 satuan kerja (satker) untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan.
Menurut Sunarto, hanya 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP).
“Sedangkan 11 lainnya, belum memenuhi persyaratan dan masih berstatus ditangguhkan,” ujarnya.
Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia pada tahun 2024 ini, MA telah memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 orang sebagai upaya mendorong upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
[red]






