Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai sedang menunggu jawaban Panglima TNI soal Departemen Amerika Serikat (Deplu AS) menyatakan Alpius Hasim Madi sebagai pelanggar HAM berat.
Pigai dilansir dari akun pribadinya di X pada Senin, (23/12), menyampaikan, pihaknya mengirim surat kepada panglima TNI untuk mendapatkan penjelasan untuk merespons Deplu AS.
Baca juga:
Deplu AS Masukkan Alpius Madi Pelaku HAM Berat, Ini Tanggapan Indonesia
“Sedang mengirim surat resmi kepada Panglima TNI untuk mendapatkan laporan resmi,” ujarnya.
Pigai menyampaikan, Kementerian HAM baru akan merespons keputusan Deplu AS menyatakan Alpius Hasim Madi sebagai pelanggar HAM berat dan melarangnya masuk ke AS.
Deplu AS menyatakan bahwa Alpius Hasim Madi terlibat pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani pada tahun 2020 lalu. Ini berdasarkan Pasal 7031 (c).
Pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani pada19 September 2020. Diaa dibunuh secara tragis di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
“Kami akan menyikapinya. Saya akan respons setelah ada laporan dari panglima [TNI],” kata Pigai.
Sebelumnya, Deplu AS memasukkan nama Alpius Hasim Madi, mantan Wakil Komandan Koramil Persiapan Hitadipa, sebagai pelanggr HAM berat bersama 13 nama lainnya.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah pada 21 Oktober 2020 menyatakan bahwa pendeta Yeremia Zanambani tewas karena ada keterlibatan militer Indonesia.
[red]






