Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Uncategorized

Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, memgatakan, MA telah membuat sejumlah langkah untuk memutus praktik markus pascaterungkapnya ulah Zarof Ricar. (Indonesiawatch.id/Dok. MA) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, memgatakan, MA telah membuat sejumlah langkah untuk memutus praktik markus pascaterungkapnya ulah Zarof Ricar. (Indonesiawatch.id/Dok. MA)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, angkat bicara soal sejumlah putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik.

Sunarto menyampaikan tanggapan tersebut menjawab pertanyaan warawan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di Jakarta pada Jumat, (27/12).

Baca juga:
Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan

Wartawan menyampaikan sejumlah putusan hakim yang menuai polemik di masyarakat belakangan ini, di antaranya putusan perkara Vina Cirebon hingga rendah atau ringananya vonis Harvey Moeis dan komplotannya.

‎“Hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti, pada alat bukti dan keyakinannya,” kata dia.

Sunarto menyampaikan, munculnya penilaian atau atau suatau putusan menjadi polemik di masyarakat bisa jadi karena media tidak mendapat informasi yang utuh mengenai suatu putusan.

“Mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya,” ucap dia.

Lebih lanjut Sunarto menyampaikan, kalaupun media mengikuti persidangan suatu perkara yang kemudian vonis atau putusannya menjadi polemik karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik‎, maka media harus memastikan apakah semua bukti dari para pihak dipertimbangkan secara baik oleh hakim.

“Apakah bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat bahwa putusan hakim itu harus memenuhi tiga hal,” ujarnya.

Pertama, kata Sunarto, putusan harus menciptakan kepastian hukum. Kedua, harus menciptakan atau memberikan keadilan, dan ketiga, bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

“Di situlah hakim dalam memutus menggambungkan, meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya, tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum