Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, angkat bicara soal sejumlah putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik.
Sunarto menyampaikan tanggapan tersebut menjawab pertanyaan warawan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di Jakarta pada Jumat, (27/12).
Baca juga:
Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan
Wartawan menyampaikan sejumlah putusan hakim yang menuai polemik di masyarakat belakangan ini, di antaranya putusan perkara Vina Cirebon hingga rendah atau ringananya vonis Harvey Moeis dan komplotannya.
“Hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti, pada alat bukti dan keyakinannya,” kata dia.
Sunarto menyampaikan, munculnya penilaian atau atau suatau putusan menjadi polemik di masyarakat bisa jadi karena media tidak mendapat informasi yang utuh mengenai suatu putusan.
“Mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya,” ucap dia.
Lebih lanjut Sunarto menyampaikan, kalaupun media mengikuti persidangan suatu perkara yang kemudian vonis atau putusannya menjadi polemik karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik, maka media harus memastikan apakah semua bukti dari para pihak dipertimbangkan secara baik oleh hakim.
“Apakah bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat bahwa putusan hakim itu harus memenuhi tiga hal,” ujarnya.
Pertama, kata Sunarto, putusan harus menciptakan kepastian hukum. Kedua, harus menciptakan atau memberikan keadilan, dan ketiga, bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
“Di situlah hakim dalam memutus menggambungkan, meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya, tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
[red]







