Jakarta, Indonesiawatch.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp900 juta.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (30/12).
Baca juga:
Protes Vonis Harvey Moeis, Warganet Siap Dipenjara 6,5 Tahun jika Diberi Rp300 Triliun
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menyatakan Helena Lim selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di WIUP PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Majelis hakim menyatakan, jika terdakwa Helena Lim tidak membayar denda sejumlah Rp750 juta tersebut maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk uang pengganti Rp900 juta, jika Helena Lim tidak membayarnya paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna membayar uang tersebut.
Sedangkan jika terdakwa Helena Lim tidak mempunyai harta kekayaan senilai Rp900 juta, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Majelis menyatakan bahwa terdakwa Helena Lim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus timah.
Majelis menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Helena Lim dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
[red]







