Jakarta, Indonesiawatch.id – Warganet memprotes vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah Rp300 triliun.
Warganet menyampaikan berbagai protes kerasnya melalui berbagai unggah di sejumlah platform media sosial, di antaranya X dan TikTok.
Baca juga:
Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk
Dikutip dari sejumlah akun di TikTok pada Minggu, (29/12), warganet mengungkapkan rasa muaknya. Mereka siap dipenjara 6,5 tahun kalau diberikan Rp300 triliun.
Kaos kata kata menulis “Beri saya uang Rp300 triliun saya siap di penjara 6,5 tahun.” Ungkapan senada juga disampaikan LemonTea, Artam Bobs, xyz, Host Sultan, Si Next, dan banyak lagi akun lainnya.
“Vonis diringankan, Harvey Moeis diangap punya tanggung jawab keluarga dan sopan selama persidangan. Korupsi adalah kejahatan spesial di mata hukum Indonesia,” tulis Host Sultan.
Bray Danuartta sempat menyampaikan tulisan bernada dapat uang ratusan triliun dengan melakukan korupsi, hanya dipenjara 6,5 tahun dan mengembalikan Rp1 miliar. “Nanti kamu punya uang 299 triliun 999 miliar. Simpelkan???” tulis dia.
Sedangkan Christian menyampaikan rasa muaknya dengan menuliskan korupsi Rp300 triliun sama dengan korupsi 20 juta per jam. Lalu dapat hukuman penjara cuman 6,5 tahun saja. “BANGS******…!!!!!!!!!”
Dia lantas menyampaikan ajakan satire untuk beramai-ramai menjadi koruptor pada tahun 2025. Perhitungannya, korupsi Rp300 triliun dengan vonis 6 tahun penjara kira-kira masih worth id enggak.
Ilustrasiya, kalau misalnya korupsi Rp1 triliun saja dengan vonis 6 tahun penjara maka penghasilan pertahunnya Rp167 miliar, atau Rp13 miliar per bulan, atau Rp640 juta per hari atau perjamnya anggap saja Rp20 juta.
“Menurut kalian worthed atau enggak? Kalau gini mah semua orang mau ya,” ucapnya.
Bagaimana kalau jumlah korupsinya Rp300 triliun sebagaimana kerugian negara akibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang lebih rendah atau ringan dari tuntutan terhadap Harvey Moeis dan 4 terdakwa korupsi timah lainnya.
“JPU menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, (27/12).
Secara rini, JPU menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipokor dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Adapun empat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap 4 terdakwa yang juga diajukan upaya hukum banding oleh JPU, yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
1. Harvey Moeis
JPU menuntut perwakilan PT RBT, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dihukum 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim memvonis Harveyo Moeis 6,5 tahun penjara, uang pangganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujar Harli.
2. Suwito Gunawan alias Awi
Dalam perkara ini, JPU menuntut Suwito Gunawan alias Awi selaku
Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim memvonis Suwito Gunawan alias Awi 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.
3. Robert Indarto
JPU menuntut Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (PT SB), Ronbert Indarto, dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memvonis Robert Indarto 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujarnya.
4. Reza Andriansyah
JPU menuntut Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memvonis Reza Andriansyah 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.
5. Suparta
JPU menuntut Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta, dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Majelis hakim memvonis Suparta 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.
Harli menjelaskan, JPU mengajukan upaya hukum banding karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, lanjut Harli, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
[red]






