Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang lebih rendah atau ringan dari tuntutan terhadap Harvey Moeis dan 4 terdakwa korupsi timah lainnya.
“JPU menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, (27/12).
Baca juga:
Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Secara rini, JPU menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipokor dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Adapun empat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap 4 terdakwa yang juga diajukan upaya hukum banding oleh JPU, yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
1. Harvey Moeis
JPU menuntut perwakilan PT RBT, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dihukum 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim memvonis Harveyo Moeis 6,5 tahun penjara, uang pangganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujar Harli.
2. Suwito Gunawan alias Awi
Dalam perkara ini, JPU menuntut Suwito Gunawan alias Awi selaku
Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim memvonis Suwito Gunawan alias Awi 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.
3. Robert Indarto
JPU menuntut Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (PT SB), Ronbert Indarto, dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memvonis Robert Indarto 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujarnya.
4. Reza Andriansyah
JPU menuntut Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memvonis Reza Andriansyah 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.
5. Suparta
JPU menuntut Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta, dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Majelis hakim memvonis Suparta
8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.
Harli menjelaskan, JPU mengajukan upaya hukum banding karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, lanjut Harli, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
[red]






