Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait tata kelola timah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau separuh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung 12 tahun penjara.
Baca juga:
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar
Selain 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menjuhkan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (23/12), setelah mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Harvey, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih mempunyai tanaggungan keluarga.
Sedangkan yang yang memberatkan bagi terdakwa Harvey Moeis yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni
tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menurut majelis, Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberanatasana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Harvey terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Atas vonis tersebut, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Harvey dinyatakan terbukti melakuan perbuatan tersebut secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
Majelis hakim juga memvonis memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Majelis memvonis Suparta 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Adapun Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, JPU menuntut
Suparta dan Reza Andriansyah masing-masing dituntut 14 tahun dan 8 tahun penjara.
Selain itu, Suparta dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.
[red]






